Oplus_131072
Elat (Werka), Evav Terkini.com
Sesuai hasil penelitian dari Balai Penelitian BRIN Bandung yang bekerja sama dengan Kementerian Kelautan pada tanggal 23 – 28 Juli 2024 ditemukan ada 17 jenis teripang yang terdapat di areal laut petuanan Ohoi Werka Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini disampaikan Raja Lor Labai Hen Renurth Senin (3/03-2025)
” Mereka melakukan penelitian di petuanan Werka ini, khusus laut terkait dengan hasil teripang. Lanjut Raja Renurth, Teripang itu kalau di Kei Besar itu hanya tujuh jenis, tetapi kalau di Werka itu ada tujuh belas jenis, ” pungkas Raja Renurth
Raja Renurth menambahkan dari hasil penelitian itu maka pihaknya merasa perlu untuk melakukan Sasi Adat untuk menjaga terutama terumbu karang, dan biota lain sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal.
” Kami tertarik dengan hasil penelitian itu maka harus dilakukan Sasi supaya kita menjaga terumbu karang, semua biota yang ada di laut, itu kita jaga supaya saat panen hasilnya banyak, ” ujarnya
Di sisi lain, menyadari keterbatasan sumber daya dan ketrampilan warga setempat dalam mengelola hasil panen teripang untuk memperoleh kwalitas yang baik, maka, Raja yang juga mantan Sekretaris Kesbangpol Maluku Tenggara ini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberikan pelatihan kepada warga tentang cara mengolah teripang dengan kwalitas yang terbaik.
” Rencana kami, nanti Kepala desa (Ohoi-red) menghubungi Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara untuk mereka melakukan pelatihan pengolahan teripang bahwa teripang setelah panen bagimana cara prosesnya supaya berkualitas, ” ungkapnya
Larangan yang harus dipatuhi meliputi, tidak boleh merusak lamun (makanan) ikan dan biota laut lainnya serta mangruf (habitat ikan). Tidak boleh menggunakan bore dan potasium karena akan menghancurkan terumbu karang, dan tidak boleh melakukan aktivitas penangkapan ikan dan kekuatan lain di areal pantai sampai batas tubir, kecuali di luar dari itu bebas. Sangsi yang sama juga untuk melindungi hasil darat terutama kelapa yang merupakan komoditi andalan masyarakat Kei Besar
Batas masa tutup Sasi Adat, kata Raja Renurth, tergantung perkembangan hasil laut dan kopra apa bila sudah mencukupi untuk dipanen maka Sasi adat pun akan dibuka saat itu.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan Ohoi, selain sangsi adat bagi orang yang terbukti melanggar aturan Sasi, juga dikenakan sangsi yang sama terhadap orang yang melihat pelaku yang melanggar aturan Sasi tetapi tidak melaporkannya kepada pimpinan Ohoi, berupa Lela 1 buah ukuran 1 depa yang diserahkan kepada Ohoi dan uang tunai Rp 10 juta kepada orang yang melihat dan melapor kejadian dimaksud.
Reporter: Tarsy Temorubun
