Tual | Evav-Terkini.com : Satresnarkoba Polres Tual menyita minuman keras (Miras) jenis sopi, saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Yosudarso Tual Jumat, (22/12/2023).
Hal tersebut ungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tual Iptu., Axel Panggabean., S.Tr.K., pada Media ini Sabtu, (23/12/2023) ketika dikonfirmasi masih.
“Iya, betul. Semalam saya dan Personil Satresnarkoba Polres Tual melakukan penangkapan Minuman Keras jenis Sopi pada saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kapal KM. SABUK NUSANTARA 60 yang sandar di Pelabuhan Yosudarso Kota Tual,” ungkapnya.
Dikatakan Alex, dalam kegiatan KRYD telah ditemukan/tertangkap tangan Minuman Keras jenis Sopi tanpa pemilik sebanyak 614 (Enam Ratus Empat Belas) Liter.
“Jadi, 614 Miras ilegal ini terdiri dari Jerigen ukuran 35 (Tiga puluh lima) Liter : 14 (Empat belas) jerigen, Jerigen ukuran 5 (Lima) Liter : 15 (Lima belas) jerigen, Botol Aqua 1,5 Liter : 20 (Dua puluh) botol = 25 (Dua puluh lima) Liter dan Botol Aqua 600 Ml (enam ratus) Mililiter : 40 (Empat puluh) botol = 24 (Dua puluh empat) Liter,” jelasnya.
Dia menuturkan, barang bukti Minuman Keras jenis Sopi tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang hingga dilakukan penyitaan.
“Setelah kita mengecek, tidak seorang pun penumpang KM. SABUK NUSANTARA 60 yang mengakui sebagai pemilik Miras,” tuturnya.
“Sehingga demi penegakan hukum petugas melakukan penyitaan untuk dibawa ke Mapolres Tual guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebagai informasi pada pemberitaan sebelumnya Satresnarkoba Polres Tual telah memusnahkan sebanyak 5000 liter Miras jenis sopi ilegal.
Untuk diketahui kegiatan razia minuman keras jenis Sopi itu, berlangsung selama 5 jam dan berakhir sekitar pukul 12:50 WIT, dalam keadaan baik dan aman.
(Daniel Balubun)