
Kota Tual. Evav-Terkini.com
Rapat Peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penatapan program peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kota Tual pada tahun 2025 yang berlangsung di ruangan peripurna DPRD pada Senin 2 Mei 2025.
Sesuai pantauan Media ini “Rapat paripurna DPRD di hadiri oleh Walikota Tual Bapak H.Alhmad Yani Renuat, Wakil Walikota Tual Bapak H.Amir Rumra, PJ.Sekertaris Daerah (SEKDA) H.Fahry Rahayaan, para Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan pemerintah KotaTual (Lingkup Pemkot).
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut di tandatangani nota kesepakatan bersama oleh Pemerintah Daerah Kota Tual dan Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Tual di ruangan sidang DPRD Kota Tual.
Ketua Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tual Bapak Husein Djaja Renuat “menyampaikan.
Inisiatif 6 Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual diantaranya.
1_Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
2_Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan .
3_Ranperda tentang ketahanan pangan daerah.
4_Ranperda tentang ruang terbuka hijau.
5_Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
6_Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Tual mempunyai tugas dan wewenang menyusun rencana program pembentukan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan peraturan daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD serta mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan fungsi dan wewenang dimaksud Bapemperda telah melakukan rangkaian kegiatan inventarisasi terhadap usulan rancangan Perda yang bersifat strategis secara internal, disamping itu fungsi koordinasi telah dilakukan bersama Tim Hukum pemerintah daerah melalui rapat-rapat koordinasi maupun konsultasi secara berjenjang.
Berikut dapat disampaikan rincian kegiatan Bapemperda sebagai berikut.
1_Rapat internal Bapemperda pada hari Senin 17 Maret 2025 tentang pemantapan Perdana inisiatif DPRD.
2_Rapat internal Bapemperda pada hari Selasa 22 April 2025 tentang pemantapan Perdana inisiatif DPRD.
3_Rapar koordinasi bersama Tim Hukum pemerintah daerah pada hari Senin 19 Mei 2025 tentang pemantapan usulan rancangan Perda inisiatif DPRD dan usulan rancangan Perda pemerintah daerah.
4_Rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian hasil koordinasi Bapemperda bersama Tim Hukum pemerintah daerah pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025.
Dasar Hukum.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
2_Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman peraturan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
3_ Peraturan Mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mentri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah. Tandasnya.(RF)