EvavTerkini.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Pernyataan tersebut di sampaikan Ketua Bidang Agraria dan Maritim DPP GMKI Barken Rahayaan Melalui pesan singkat WhatsApp melalui media Kabarsulses.com yang di kutip Media ini 12/7/23.
Dalam pesan singkatnya menegaskan, meminta Direktorat Resort Kriminal Khusus Polda Maluku untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Barken bilang, pada Tahun 2018 lalu, kasus tersebut telah di laporkan ke Bawaslu dengan tujuan mencekal pasangan Adam Rahayaan dan Usman Tamnge dengan jargon “AMAN”, namun tidak terbukti dan pasangan tersebut lolos dalam Pilkada 2018 lalu.
Pada Kasus BCP yang mana tidak memiliki cukup bukti, supaya tidak ada oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang sengaja mengoreng isue ini untuk mengganggu stabilitas pemerintahan di kota Tual.
Bukan hanya itu, dugaan CBP yang di duga merugikan Negara sebesar 1,8 Milyar itu pernah di laporkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah itu di limpahkan lagi ke Mabes Polri dan di serahkan ke Polda Maluku.
Menariknya dari CBP tersebut, bahkan dari keterangan 130 orang zang di mintai keterangan tidak satu pun terbukti, bahkan Adam Rahayaan yang di duga menyelewengkan CBP secara komparatif telah di periksa selama 6 kali, namun belum di tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti, beber Barken.
Jika benar ada indikasi kuat penyelewengan sebagaimana yang di sangkakan, harusnya Walikota Tual Adam Rahayaan sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun faktanya tidak terbukti.
Oleh itu Barken berharap, Dirkrimsus Polda Maluku Segera mengeluarkan SP3 terhadap saudara Walikota Tual aktif biar semuanya terang bemderang, sehingga tidak ada yang menjadikan isu CBP sebagai komoditi Politik demi kepentingan kelompok tertentu semata, ungkapnya.
Permintaan ini di dasari pada Peraturan Menteri Sosial nomor 22 pasal 1 ayat satu terkait CBP, yang mana beras tersebut di kuasai oleh Pemerintah bekerja sama dengan Perum Bulog guna melayani daerah atau pun masyarakat dalam kondisi bencana atau rawan pangan, tegas Barken.(Saad)