EvavTerkini.com – Selaku seorang Kepala Daerah tentunya memberikan atensi sekaligus catatan kritis terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan ini terkait pandangan terhadap uji kompetensi pejabat pada beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini di sampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun saat melantik 2 pejabat administrator di aula kantor Bupati 24/7/23.
Hanubun menegaskan, terkait berbagai pandangan terhadap pelaksanaan uji kompetensi (job fit) oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu pada jabatan eselon II merupakan mekanisme pengisian jabatan.
Berdasarkan undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS Peraturan Menpan nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dengan kompotitip pada lingkup instansi Pemerintah, ujar Hanubun.
Selain itu, khusus Kabupaten Malra telah di terbitkan Peraturan Bupati (PerBub) nomor 103 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) pengisian jabatan serta tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama melalui seleksi terbuka serta mutasi
“Khusus di Maluku Tenggara, kita telah menerbitkan PERBUP 103 Tahun 2020 tentang Pengisian
Kata Hanubun, berbagai regulasi yang telah di sampaikan yang harus di pahami oleh ASN, ternyata tidak baca dan di pahami dengan benar termasuk pejabat pemerintah daerah.
Hal menimbulkan berbagai presepsi yang beragam, gagal paham, penafsiran berbeda serta mis informasih sehingga ada pihak tertentu mengambil kesempatan untuk membuat kegaduhan, terang Hanubun.
Di jelaskan, agar di pahami, dimana pengisian jabatan pimpinan tinggi setara dengan eselon II yang di lakukan melalui 2 mekanisme, beber Hanubun.
Dalam pasal 131 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS menerangkan tentan ASN dalam pengisian JPT atau melalui mutasi dari satu JPT ke JPT harus melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Bukan hanya itu, pengisian JPT sebagaimana di maksud haruslah memenuhi satu klasifikasi dalam jabatan sesuai standar atau telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun serta paling lama 5 tahun, dan dalam pengisian jabatan akan berkoordinasi dengan KASN.
Dengan tegas kata Hanubun, pelaksanaan uji kompetensi (job fit) yang telah di laksanakan pada 21 Juli 2023 lalu, telah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari KASN dan telah di laksanakan untuk mengisi jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) serta di uji oleh Panitia seleksi (Pansel) yang berkompeten dan di lakukan secara terbuka.
Sekda adalah jabatan pimpinan tinggi Pratama dan apa bila sudah melebihi dari 2 tahun maka wajib hukumnya kembaliemgikuti uji kompotensi.(Saad)