EvavTerkini.com – Elemen Masyarakat dan OKP yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Undang-undang dan Hukum (AMPUH) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendesak Bupati agar segera melantik Sekertaris Daerah (Sekda) yang baru menggantikan Drs. A Yani Rahawarin.
“Hal ini kami desak karna menurut kami Penunjukan PLH Sekda oleh Bupati Malra kami anggap belum cukup untuk meyakinkan Sekda Nonaktif Drs. A. Yani Rahawarin bahwa dirinya telah diberhentikan atas sikap ketidak patuhanya kepada Bupati Malra dan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan yang ada, seperti sengaja tidak mengikuti Uji Kompetensi dan lainya.
Ahmad Difinubun, pengurus KAHMI Maluku Tenggara menegaskan, Bupati Malra sudah saatnya untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara yang baru, ini suda harus dilaksanakan mengingat PLH Sekda yang ditunjuk Bupati masa kerjanya hanya 14 hari.
Difinubun juga menambahkan bahwa uji kompetensi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara beberapa hari yang lalu adalah legal dan memenuhi semua syarat dan ketentuan, hanya saja sala diartikan sebagai seleksi terbuka untuk pergantian Sekda. Tutur Difinubun.
Hal yang sama ditambahkan oleh Sanen Difinubun, Sekertaris Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Tenggara, bahwa Drs. A. Yani Rahawarin diduga telah melakukan manufer politik sehingga memaknai Uji Kompetensi untuk jabatan eselon II sebagai seleksi terbuka untuk mengisi jabatan SEKDA. “menurut saya, kalau saja Pa Yani mengikuti Uji Kompetensi tersebut maka hari ini beliau masi menjabat sebgai SEKDA MALRA.”tandas Sanen.
Menidaklanjuti hal itu Hamza Samalo, aktivis PMII mengecam Bupati Malra segera memgangkat PLT Sekda agar memiliki kekuatan Hukum yang lebih kuat dari sekedar PLH. Bagi samalo, Bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus lebih tegas apalagi soal pengelolaan pemerintahan.
Hal serupa disampaikan Afandi Latar, politisi PKS itu bahkan memberikan ultimatum kepada Bupati Malra bahwa dalam waktu dekat Bupati juga belum menunjuk PLT Sekda maka dirinya akan memboikot Kantor Bupati sampai dengan adanya Sekda yang baru baik PLT atau Definitif. Ungkap Afandi.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat asal kecamatan Kei Besar Utara Barat Bapak R. Faubun menyesalkan sikap Drs. A. Yani Rahawarin yang tidak menunjukkan sikap ketauladanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di Kabupaten Maluku Tenggara. “harusnya beliau lebih mengendalikan diri agar menjadi contoh bagi ASN yang lain.”Sesal Faubun.
Senada dengan itu, salah satu pemuda utara barat A.G. Rabrusun mengaku, sebagai generasi muda asal utara barat itu menyesal padahal jabatan Sekda merupakan jabatan strategis yang juga menjadi kebanggaan bagi generasi Utara Barat. “Apa susahnya menjadi ASN yang loyal.”tanya Rabrusun.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Uji Kompetensi atau Uji Kesesuaian atau yang sering disebut Job Fit bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan setara Eselon II, adalah mekanisme pengisian jabatan yang diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNSP, PERMENPAN 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi Pemerintah.
Dalam kaitannya dengan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu Bupati Thaher Hanubun menjelaskan, khusus di Maluku Tenggara telah diterbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pengisian Pedoman Jabatan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Mutasi.
Beberapa regulasi sebagaimana Bupati sebutkan diatas, ternyata tidak dibaca dan dipahami dengan baik dan benar, baik oleh ASN (Termasuk Pejabat Pemerintah Daerah), sehingga memunculkan pandangan yang beragam (Gagal Paham), multitafsir dan menimbulkan Mis-informasi serta dimanfaatkan oleh Pihak-pihak untuk membuat kegaduhan.
“Perlu saya jelaskan kepada Saudara- saudara sekalian bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi setara Eselon II dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme” ujar Bupati disela-sela pelantikan Camat Kei Kecil, dan Camat Kei Kecil Barat beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati.
Thaher menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan bahwa Pengisian JPT yang Lowong melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari Pejabat yang ada.
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat Satu Klasifikasi Jabatan Sesuai standar Kompetensi Jabatan – Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun, Pengisian jabatan dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan KASN jelasnya.
Bupati Thaher juga jelaskan, ketentuan Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dalam Satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi.
Mutasi dimaksud harus memenuhi syarat Sesuai Standar Kompetensi Jabatan.Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun.
Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, sudah mendapat Rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan untuk mengisi Jabatan SEKDA serta diuji oleh PANSEL yang Kompeten.
Pengisian Jabatan SEKDA hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka. SEKDA adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan bilamana sudah lebih dari 2 Tahun maka wajib hukumnya mengikuti Uji Kompetensi (Job Fit).(**)