Malra | Evav-Terkini.com : Tokoh Masyarakat Hoar Ngutru asal Kecamatan Kei Besar, Drs. Andreas Jeujanan M.Si., menilai hasil tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Maluku Tenggara (Malra) ada kejanggalan.
Hal itu Ia ungkapkan lewat surat terbuka yang diterima Media ini, pada Selasa (19/12/2023) Malam Pukul 22:00 Waktu setempat.
Inilah surat terbuka dari Tokoh Masyarakat Hoar Ngutru Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara sebagai berikut ;
SURAT TERBUKA
SALAH SATU TOKOH MASYARAKAT HOAR NGUTRU
KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Kepada YTH: Ketua dan seluruh Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual
Di
Tempat
Dengan Hormat !
Pancasila yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara adalah harga mati untuk selalu dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Salah satu sila yang banyak menjadi sorotan adalah sila kelima; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna yang luas dan sangat sulit pula diimplementasikan dalam tatanan dan pola kehidupan masyarakat setiap hari.
Maluku Tenggara Propinsi Maluku adalah salah satu Kabupaten yang secara integral tidak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berarti proses Pemerintahanya selalu berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Berbagai Undang-Undang dan praturan-peraturan selalu berada di bawah dan mempedomani itu.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 6481 Tahun 2023 Tentang Mekanisme seleksi pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 telah ada,namun implementasinya sampai sekarang belum dapat dimengerti dan dipahami sepenuhnya oleh para Pegawai yang di percayakan untuk bekerja pada birokrasi Pemerintahan Daerah Maluku Tenggara.
Sehubungan dengan itu saya Drs. ANDREAS JEUJANAN M.Si salah satu Tokoh Masyarakat Hoar Ngutru sebagai Pejuang Peneggak Kebenaran dan Keadilan yang didasarkan pada Azas Kejujuran menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Bahwa sesungguhnya Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan dan yang sekarang telah di umumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Sekaligus mengetahui nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta.
2. Bahwa proses Pelaksanaan Seleksi dimaksud secara terbuka,transparan telah dan sesuai dilaksanakan bahkan Nilai-nilai atau hasil yang diperoleh oleh masing-masing peserta juga telah diketahui oleh Masyarakat Maluku Tenggara,Indonesia dan lebih khusus para peserta seleksi.
3. Bahwa sesungguhnya yang perlu diperhatikan adalan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 648 Tahun 2023
kedalam proses penetapanya yang kelima belas,keenam belas,ketujuh belas (SK terlampir) mengatur secara baik dan sangat jelas.
4. Bahwa Tabel Perbandingan Nilai berdasarkan hasil Seleksi Khusus dan sebagai contoh di Unit Badan Penanggulanan Bencana Daerah dengan Jabatan Pemula Pemadam Kebakaran Kabupaten Maluku Tenggara. Sebagai Berikut.
Bersumber dari berbagai uraian dan data pembanding yang dapat dilihat pada tabel tersebut perlu disampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
a. Mengapa peserta diikutsertakan yang kategori Non ASN ?. Sebaiknya peserta hanya dikhususkan saja untuk Eks THK-II sehingga mereka dapat bersaing secara sehat. Supaya diketahui setiap peserta diminta kontribusi Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk biaya sewa Gedung.
b. Mengapa jalur khusus yang terdiri dari Eks THK-II dan Non ASN yang secara jelas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Pepublik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang, Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Tahun anggaran 2023 pada diktum ke empat belas, ke lima belas, ke enam belas, ke tujuh belas, dan kedelapan belas. Kategori nilai tertinggi tidak lulus sedangkan Eks THK-II yang nilainya rendah dinyatakan lulus.
c. Sistim dan proses administrasi kepegawaian yang bagimana dipakai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Maluku Tenggara?
Perlu pula dipertanyakan data dan informasi dalam pengambilan Keputusan oleh BKN Pusat dari mana?
Sesuai informasi yang saya peroleh dari salah satu pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Invatri Rettob sebagi Admin Panitia Pelaksana Daerah Seleksi PPPK Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023.
Bahwa proses administrasi sampai pengambilan keputusan seluruhnya ditangani oleh BKN Pusat di Jakarta. berarti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tidak berperan sedikitpun dalam proses ini. Sehingga sebaiknya dilikwidasi saja.
d. Silakelima dari Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia apakah sudah implementasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Maluku Tenggara selama ini?
e. Dari lubuk hati yang paling dalam saya minta agar semua pihak dapat melihat kenyataan ini dan dapat mendukung agar proses kebenaran, keadilan dan kejujuran bisa ada di Kabupaten Maluku Tenggara.
Akhirnya dengan hormat saya meminta kepada pimpinan dan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia Maluku Tenggara dan Kota Tual agar meneruskan tulisan ini kemedia masing-masing. Agar dapat segera disikapi oleh Pemerintah baik Legislatif maupun Eksekutif secara berjenjang.
Atas kerja sama yang baik disampaikan banyak terima kasih.
Langgur, 19 Desember 2023
Hormat Saya.
Drs. Andreas Jeujanan M.Si
(Buyung Balubun)