EvavTerkinj.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada pukul 12.23 wit atau waktu setempat. Pernyataan ini di sampaikan Ketua KPK Firli Bahuri delam keterangan yang di kutip EvevTerkinj dari Info publik 10/1/23. Firli mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka LE berdasarkan informasi masyarakat yang di terima KPK, dimana LE akan berangkat ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10/1/23 melalui bandara Jayapura Sentani. Dugaan kuat kata Firli, ini salah satu cara untuk LE dapat melarikan diri dari Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi Wakapolda Papua komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan saudara LE di bandara Sentani dan akhirnya LE dapat di amankan atas kerjasama KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Usai melakukan penangkapan terhadap saudara LE, langsungdi evakuasi ke Jakarta pada pukul 15.00 wit dengan menggunakan pesawat Trigana Air dengan rute Manado Selawisi sebelum di bawah ke Jakarta. Firli mengatakan setibanya LE di Jakarta, KPK akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Perlu di keutahui LE merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu KPK juga menetapkan saudara Rijatono Lakka Direktur PT. Tabi Bangun Papua. Saat ini RL selaku pemberi suap dapat di kenakan pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (2) serta pasal 13 undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementar tersangka LE selaku penerima suap, di sangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 dan pasal 12B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan undnag-undang nomor 20 tahun 20021, tegas Firli.(Saad)