EvavTerkini.com – Polisi Pamong Praja (Pol – PP) Kabupaten Maluku Tenggara, yang berfungsi mengamankan Peraturan Daerah (Perda), tentunya akan selalu hadir demi menertibkan fasilitas Pemda, termasuk lahan yang merupakan milik Pemda yang di bangun tanpa izin, baik itu izin usaha mau pun izin lahan Pemda.
Pernyataan ini di sampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malra P. B. Roy Rahayaan kepada media ini usai melakukan penertiban di wilayah Ohoijang 19/1/23.
Menurut Kasat Roy Rahayaan, salah satu bangunan liar yang di tertibkan adalah kantin/warung milik DPD II Golkar yang secara sah dan meyakinkan tidak memiliki izin usaha termasuk izin penggunaan lahan Pemda.
Lebih lanjut di katakan, meskipun kami mengetahui pengelola kantin/warung tidak memiliki izin usaha mau pun lahan, namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak pengelola kantin, beber Roy.
“jujur kami melakukan kordinasi selama ini, bahkan, kami sudah mengajak pengelola untuk bertemu dengan Pak Bupati, namun ajakan ini tidak di hiraukan, dan terpaksa kami bongkar”.
Roy mengatakan, pengelola kantin Golkar atas nama Ibu Yohana Popi Patinasarany, sejak tahun 2009 hingga saat pembongkaran, tidak memiliki satu izin pun, baik dalam izin usaha kantin mau pun izin lahan.
Pada awal mula berdirinya kantin tersebut, warung tersebut di kelola oleh Ibu Notanubun, namun tetap memiliki izin usaha, bahkan pada saat itu, kepengurusan Golkar merupakan partai penguasa, namun orangnya selalu komitmen dalam aturan, ujar Roy.
Ada asumsi masyarakat, bahwa Peraturan Pemerintah tentang izin itu sudah tidak berlaku lagi, secara tegas Roy mengatakan, PP nomor 16 tahun 2021 terkait perizin itu memang sudah ada, namun untuk pemberlakuanya sendiri akan di terapkan pada 5 januari 2024 nanti.
Selain itu PP tersebut jika di berlakukan di daerah maka harus ada Perda yang mengatur dan tentunya harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD lebih dulu, dan kemudian baru di tetapkan, tegasnya.
Untuk itu, jangan lagi ada presepsi yang di giring ke persoalan politik yang mana pembongkaran warung Golkar adalah perintah Bupati, secara tegas saya mengatakan bahwa itu tidak benar dan itu fitnah terhadap Kepala Daerah.
Kami perlu sampaikan, dalam penegakan Perda, dimana pada saat pembongkaran beliau (Pak Bupati) sementara berada di luar daerah, dan beliau mengetahu setelah kami selesai melakukan pembongkaran. jadi sekali lagi ini saya sampaikan, ini bukan perintah Bupati, tegas Roy.
Begitu pula melalui medsos, masyarakat yang menantang agar warung saraba juga harus di lakukan pembongkaran.
Dalam penegakan ini, tidak ada perbedaan semua sama di mata hukum, yang jelas kami telah memberikan peringatan terhadap pengelola warung tersebut, dan paling lambat bulan pebruari 2023, pasti kami melakukan pembongkaran.
Perlu di ketahui warung saraba perlu di bongkar karena berada pada wilayah kawasan hijau serta berada pada wilayah tata ruang kota, tegas Roy.
Untuk itu Roy berharap, Perda itu berlaku bukan hanya untuk Kota Langgur saja, melaikan seluruh masyarakat yang berada di 11 Kecamatan ini, sehingga kiranya masyarakat marilah kita tertib terhadap aturan yang ada, pintanya.(SR)