EvavTerkini.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemumutan Suara (PPS) merupakan kelanjutan dari tahapan pemilu, sebagaimana di atur dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, yang dibtindak lanjuti oleh pedoman teknis KPU RI nomor 534 tentang kerja badan adhoc.
Pernyataan ini di sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahman Oat saat melantik 576 anggota PPS se-Kabupaten Malra yang bertempat di gedung serba guna Lar Vul Ngabal 24/1/23.
Rahman mengatakan, pelantikan PPS pada hari ini, di lakukan secara serempak di seluruh daerah berdasarkan juknis KPU nomor 534, sekaligus merupakan sebuah amanah.
Perlu di ketahui, dari peserta yang mengikuti pendaftar sebanyak 1.232 orang sementara yang lolos dalam selekaai administrasi dan wawancara sebanyak 935 orang.
Setelah mengikuti fesvikasi terakhir pada seleksi anggota PPS, maka yang di nyatakan lolos sebagai anggota PPS sebanyak 576 orang peserta, beber Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, hasil seleksi ini tentunya KPU telah melalui berbagai mempertimbangkan di antaranya kompotensi, rekam jejak serta integritas.
Bagi PPS yang baru di lantik, tentunya Negara telah memberikan kepercayaan sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Rahman menegaskan, PPS yang baru di lantik, bukan hanya sebagai penyelenggara pemilu saja, bahkan PPS juga merupakan wasit demokrasi.
Olenya itu, dirinya (red) selaku Ketua KPU berharap anggota PPS harus menjaga sikap serta tata cara berkomunikasi yang baik serta mengedepankan azaz penyelenggaraan pemilu, harapnya.
Untuk dengan tegas Rahman menegaskan, jika ada anggota PPS yang melakukan kesalahan maka pihaknya tidak segan – segan melakukan proses pergantian.Di sadari atau tidak, dalam proses hasil seleksi KPU, ada 6 orang yang dj nayatakan lolos, di mana 3 orang masuk dalam daftar tunggu, tegas Rahman.(Saad)