Batam. Evav-terkini-Com.
Bos Pemilik usaha arena gelanggang permainan mesin Judi elektronik (Gelper) Liar yang berada tak jauh dikawasan pemukiman rumah warga di Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Langkai Kota Batam. Bebas Beroperasi dan Diduga berbaur Perjudian. Minggu 23 Mei 2024.
Menurut hasil pantauan awak media ini, tampak tersoroti bahwasannya alat arena permainan Gelanggang mesin Judi (Gelper) Liar tersebut ramai dikunjungi pemain, dan bebas Beroperasi.
Dan diketahui adanya alat ketangkasan permainan mesin Judi elektronik tersebut yakni terdiri dari, mesin tembak ika, mesin tembak burung dll nya.
Adapun ditemukan beberapa arena gelanggang permainan mesin Judi elektronik Perjudian (Gelper) liar tersebut yakni, Dikawasan Ruko Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Langkai, di Jalan Sei Binti Sagulung, Kecamatan Sagulung, dan Jln. Sungai Pelunggut Kec. Sagulung.
Diketahui dalam surat telegram bernomor ST/2122/X./RE.1.24/2021 di perintahkan kepada Seluruh Kapolda untuk Memberantas Perjudian apapun itu bentuk nya Perjudian di laut, darat maupun Perjudian Online di Indonesia ini.
Sudah Sangat jelas dan tegas dari perintah Bpk Kapolri Jenderal Polisi Drs. listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang langsung berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian baikpun oknum yang melindungi (Membekup). segala bentuk unsur Perjudian.
Namun, Surat Telegram Bpk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo itu tidak di indahkan ataupun berlaku bagi Boz (Bandar) Judi baikpun pengelola Ketangkasan arena Gelanggang permainan mesin Judi (Gelper) Liar dibeberapa kawasan ruko di Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Langkai, di Jalan Sei Binti Sagulung, Kecamatan Sagulung, dan Jln. Sungai Pelunggut Kec. Sagulung. Kota Batam.
Dan Diduga di Bekup oleh seorang Oknum Wartawan Inisial Buk RT (Parida), sehingga merasa Kebal Hukum.
Dapat di perkirakan penghasilan (Omzet) dari semua arena gelanggang Ketangkasan permainan mesin elektronik Perjudian (Gelper) Liar yang di Operasikan, yang bermodus Permainan ketangkasan Anak-anak tersebut dapat mencapai Ratusan Juta Rupiah dan bisa mencapai Miliaran Rupiah.
Jadi Untuk Bandar Judi dapat dijerat dengan Pasal KUHPidana jo 303, Dengan
Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara.
Dan Untuk pemain dapat dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun Penjara.
Adapun Semua alat perjudian itu dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1981. Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Turunan dari UUD No.7. Tahun 1974. Tentang Penertiban Perjudian.
Reporter/Prajna Jaya.