EvavTerkini.com – Menindak lanjuti pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Bupati Malra sebelumnya yakni menetapkan Ohoi Yavafun Dan Lamagorang masuk dalam Ohoi Observasi Desa anti Korupsi.
Langkah KPK sendiri dalam yang menetapkan 2 Ohoi tersebut berdasarkan analisis dan pencapaian kinerja Ohoi/desa.
Ketua Tim Observasi KPK Andika Widiarto dalam sambutanya mengatakan, sebanyak 22 Provinsi menjadi masuk dalam pilot project desa anti Korupsi yang berlangsung di Ohoi Yavafun Kecamatan Kei Kecil Timur 16/2/23.
Sementara Provinsi Maluku sendiri ada 2 Kabupaten dan Kota yang masuk dalam observasi yakni untuk Malra sendiri yakni Ohoi Yavafun dan Elat Lamagorang, beber Andika.
Andika menegaskan, Ohoi Yavafun dan Elat Lamagorang merupakan Ohoi/desa yang akan mewakili Kabupaten Maluku Tenggara dalam penilaian dari aspek Pemerintahan dan pelayanan publik.
Penilaian pertama merupakan bagian dari informasih yang p3lu di siapkan hingga penilaian dari Tim Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan KPK RI serta inspektorat bagi Provinsi maupun Kabupaten Malra, terang Andika.
Andika menegaskan, penilaian desa anti Korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, yang mana kurang lebih 900 kasus penyalahgunaan dana desa.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan tersebut, maka langka observasi ini di harapkan mampu untuk mengantisipasinya.
Dalam penanganan Korupsi, KPK dalam standar penyalahgunaan minimal di atas 1 milyar barulah bisa masuk dalam penanganan KPK itu sendiri, atau penanganan khusus seperti Opersi Tangkap Tangan (OTT) dan persoalan yang lebih khusus lagi.
Hal yang sama pun di sampaikan saat melakukan kegiatan observasi di Ohoi Elar Lamagorang.
Andika mengatakan, dengan berbagai analisa dan kajian maka KPK dan Kementerian terkait melakukan sebuah inovasi guna menyelamatkan dana desa guna dalam pelayanan harus tepat sasaran termasuk dalam hal administrasinya.
Dalam kegiatan observasi tersebut hadir selaku narasumber Ahmad Darmawan dari direktorat pembinaan masyarakat KPK RI.(Saad)