Langgur.
Sebagai salah satu Putra Kei besar, Sofyan Refra.SH berharap agar masyarakat maluku tenggara harus memahami keputusan Kemendagri Terkait Pj Bupati Maluku Tenggara yang merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga bapak PJ Bupati (Jasmono) adalah ASN yang siap untuk ditempatkan dimana saja,.
Jumat, 25/10/2024.
“Sebagai seorang ASN yang baik PJ, Bupati diminta agar tata pada keputusan Mendagri.
Refra juga menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Maluku Tenggara merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
“Kalau Memang ada pergantian Pejabat Bupati Malra yang baru,Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan Baik,” kata Refra.
Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Malra merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus taat kepada segala keputusan dan ketentuan yang ada.
Menurut Refra, mungkin berdasarkan hasil dari evaluasi Kemendagri terkait kinerja PJ Bupati Maluku tenggara, kemudian menjadi bahan pertimbangan Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti.
*Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut,
Pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.
“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja. Ucap, REFRA, sebagai Salah Satu putra Kei Besar.
Terkait Nanti kalau ada, putusan Mendagri yang menetapkan pergantian Pj Bupati Malra, kepada siapapun yang akan dilantik.Harus diikuti dan dipatuhi masyarakat tegas’nya.
REFRA berharap, agar dengan putusan tersebut Kita sebagai masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Maluku tenggara ke Arah yang lebih baik.
Dalam jangka waktu 50 hari menjelang pemilihan, Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Lebih Ketat Melakukan Pengawasan terhadap Netralisasi ASN dan Pejabat kepala desa di kabupaten Maluku tenggara, agar pesta demokrasi Berjalan Dengan Aman Dan Damai Sesuai Yang direncanakan. Tutup Sofyan.
Report: Spy-21✍️👁️🤳