Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Tenggara mengalami kerugian besar akibat dirinya ditipu oknum berinisial IR.Akibat dari penipuan berkedok koperasi yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta dan dirinya mempolisikan oknum tersebut.
ASN Desi Maria saat diwawancarai media ini pada hari Jumat 14/3/2025 diruang kerjanya membenarkan bahwa setelah kasus tersebut yang berjalan dari 2024 kini oknum yang menipu uang ratusan juta tersebut sudah dijebloskan kedalam tahanan dan statusnya tersangka.
Dirinya menjelaskan bahwa pelaku penipuan yang berinisial IR dilaporkan sejak bulan Februari tahun 2024 lalu.
Desi menceritakan awal kronologis kejadian bahwa pelaku IR mendatangi dirinya untuk meminjam uang dengan alasan menggunakan sejumlah nama yang diantaramya adalah mantan Anggota DPRD dan Anggota DPRD aktif, beserta beberapa nama warga lainya.
“Jadi kami pikirnya bahwa keluarga juga maka kami dengan niat untuk membantu.”terang Desi.
Untuk semakin menguatkan tindakannya tersebut, pelaku IR juga memberikan sejumlah bukti diantaranya Kartu Tanda Pengenal (KTP), sejumlah kwitansi, dan bukti lainnya.
Desi mengatakan berjalannya waktu, ternyata uang yang diberikan tersebut malah digunakan secara pribadi oleh pelaku IR dan bukan digunakan oleh sejumlah nama yang disebutkan pada saat meminjam uang.
“Puji Tuhan kita sudah melaporkan dan beberapa hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan dititipkan di Polsek Dullah, hal ini tentu membuat saya sangat berterima kasih kepada para saksi, dan personil polres Tual yang sudah membantu proses ini,”tukasnya.
Desi juga terang terangan mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan kembali memproses di Kepolisian terhadap salah satu mantan Anggota DPRD yang berinisial AO yang juga telah meminjam uang tetapi hingga kini tidak ada kejelasan dan tanggung jawab untuk membayar kembali padahal uang tersebut bunyinya besar cukup besar ratusan juga rupia.
Terhadap penipuan ini Desi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 384 Juta.
“Kerugian saya itu sebenarnya mencapai Rp. 400 juta lebih, tetapi ada yang sudah dibayarkan, dan sisanya adalah Rp. 384 Juta. Kalau dilihat sebenarnya ini keluarga juga. Bagi saya uang ini bisa dicari, tetapi yang terpenting adalah efek jera terhadap pelaku-pelaku tersebut.”tutupnya.
Reporter Dewi Sirwutubun
