Polres Malra Menggelar Press Release Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti tindak pidana kekerasan bersama menyebabkan anak meninggal dunia di Perumnas.
Pada hari ini Sabtu Tanggal 15 Maret 2024 pukul 12.00 WIT, bertempat di ruangan Reskrim Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia telah dilaksanakannya kegiatan Press Release Perkembangan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Bersama Mengakibatkan Matinya alm. anak A.E.T bulan Oktober 2024 yang terjadi di Jl. pekuburan Kompleks Perumnas Kec. Kei Kecil Kab. Malra.
Informasi Press Release disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP FRANS DUMA.S.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU BARRY TALABESSY, S.Pd.,S.H.,M.H.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra, penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang anak pelaku sebagai tersangka, 3 (tiga) orang pelaku orang dewasa sebagai tersangka;
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka anak maupun dewasa adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun perbuatan anak – anak pelaku tersebut melakukan kekerasan fisik secara bersama – sama di Perumnas Kel Ohoijang Watdek, terhadap anak korban A.E.T sedangkan orang dewasa perbuatannya adalah memberi perintah dan membiarkan kekerasan terjadi terhadap anak A.E.T,
Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap(P-21);
Setelah itu pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 kelima anak pelaku tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, dan pada Hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 tiga orang pelaku dewasa juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Bahwa kekerasan bersama terhadap Korban A.E.T yang menyebabkan meninggal dunia dilatarbelakangi oleh dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Korban Alm.A.E.T. dan Pelaku Anak berinisial M. yang hingga saat ini Perkara Persetubuhan anak yang dilakukan oleh Pelaku Anak berinisial M. juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Reporter Dewi Sirwutubun
