Malra. Denwet.
Masyarakat Ohoi Denwet, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban resmi.
Hal tersebut disampaikan perwakilan masyarakat dan BSA kepada awak media di kantor Bupati Maluku Tenggara Senin 13/10/2025.
Warga mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan desa ternyata tidak pernah terealisasi di lapangan.Dugaan itu.
Dalam laporan penggunaan dana desa tahun 2021, tertulis banyak kegiatan di Ohoi, tapi di lapangan tidak ada. Misalnya, biaya pemeliharaan sarana prasarana pemuda sebesar Rp36 juta, dan belanja bibit perikanan senilai Rp38 juta. Semuanya tidak ada di Ohoi Denwet,” ungkap salah satu warga.
Masyarakat menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah merugikan mereka, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Ohoi Denwet.
Tujuan dana desa itu untuk membangun dan memberdayakan masyarakat kami, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah warga itu.
Laporan Sudah Dilayangkan Sejak 2020.
Menurut warga, dugaan penyalahgunaan anggaran ini sudah pernah dilaporkan sejak tahun 2020 ke pihak kejaksaan. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang jelas.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat kembali mengajukan laporan serupa untuk penggunaan dana desa tahun 2021 dan 2022. Tahun ini, laporan resmi kembali disampaikan ke pers Kabupaten Maluku Tenggara, dengan tembusan kepada Kejaksaan, Inspektorat, Dinas PMD, dan Bupati Maluku Tenggara ungkap salah satu anak muda Ohoi Ahmad Rumaf.
Masyarakat dan Ketua BSA turun tangan, Ketua Badan Saniri Adat (BSA) Ohoi Denwet, Gani Rumaf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan laporan resmi pada Agustus 2025.
Kami sudah melaporkan dan mendapat respon baik dari Polres serta Inspektorat. Saat ini kami terus berkoordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujar Rumaf saat diwawancarai.
Namun, ia menambahkan bahwa hingga kini masyarakat belum menerima informasi resmi terkait hasil audit Inspektorat atas laporan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Kendalanya, kami ingin tahu hasil auditnya, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan,” jelasnya.
Kepala Ohoi Dinilai Tertutup.
Menurut Rumaf, pihak Kepala Ohoi Denwet dinilai tertutup dan tidak kooperatif terhadap masyarakat. Tidak ada upaya untuk membuka ruang diskusi atau menyampaikan laporan keuangan secara terbuka.
Respon Kepala Ohoi ke kami sangat tertutup. Kami sudah meminta transparansi, tapi tidak pernah diindahkan,” ungkap Rumaf.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebuah rapat umum, Kepala Ohoi sempat menanggapi kritik warga dengan pernyataan yang menyinggung.
Beliau mengatakan, kalau tidak senang dengan kebijakannya, silakan pindah ke Desa Tenbuk atau Yafawun. Itu disampaikan langsung dalam forum umum,” kata Ahmad.
Tuntutan Keterbukaan dan Penegakan Hukum BSA bersama masyarakat kini mendesak agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan terbuka kepada publik.
Kami hanya ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Ohoi Denwet. Jangan ada yang disembunyikan,” tegas Gani Rumaf menutup keterangannya.
Reporter: Dewi Sirwutubun
