EvavTerkini.com – Langka pasti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual dalam menetapkan tersangka terhadap berbagai kasus korupsi mulai terkuak hingga penetapan tersangka.
Pernyataan ini di sampaikan Kejari Tual Sigit Waseso SH, MH melalui kasi Inteljen Rendra Taqwa Agusto SH, dalam rilis yang di sampaikan ke media ini 16/6/23.
Rendra mengatakan, secara kelembagaan pada hari ini telah menetapkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di desa Dullah Laut Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan salah satu tersangka penggunaan dana desa tahun 2017, 2018, 2019 yang mana tersangka dengan berinisial HWR.
HWR sendiri merupakan bendahara Desa Dullah Laut dan mengelola anggaran ADD sejak tahun 2017, 2018 dan 2019.
Lebih lanjut kata Rendra, saat ini Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.
Perlu di ketahui, HWR yang notabene adalah menjabat bendahara Desa Dullah Laut ini, telah di tetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar 600 juta rupiah, beber Rendra.
Rendra dalam rilisnya mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual sedang melakukan pengembangan kasus dengan pemeriksaan beberapa saksi terhadap penggunaan dana desa (DD) di Dusun Fair Kota Tual.
Dugaan kuat, penyelewengan dana desa (DD) khususnya dusun fair terjadi sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 yang lalu.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka, mengingat kasus ini masih dalam pengembangan serta pemeriksaan saksi – saksi, yang dalam waktu dekat ini akan di tetapkan tersangka penggunaan dana desa (DD) dusun Fair.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tual saat ini membidik kasus pembangunan sarana Gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara yang bersumber dari APBD tahun 2020 dan 2021 lalu.
Rendra mengatakan, proyek pembangunan gedung Pesparawi tersebut di kerjakan selama 2 tahap di mana tahap pertama bersumber dari APBD Kabupaten Malra dengan nilai Rp. 2.502.155.000 pada tahun 2020 lalu.
Selanjutnya pada tahun 2021, Pemda Malra kembali kucurkan anggaran guna penyelesaian gedung tersebut melalui APBD Malra sebesar Rp. 3.781.306.000 namun gedung tersebut belum dapat di pergunakan.
Guna pengembangan kasus dugaan penyelewengan pembangunan proyek Gedung Pesparawi ini, pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tual sementara memeriksa beberapa saksi, dan selanjutnya akan mengarah pada penetapan tersangka proyek pembangunan gedung Pesparawi, tegas Rendra.(Saad)