
Tual. Evav-Terkini.com
Dugaan Tindak Penganiyaan Kuasa Hukum SP, Abdul Gafur Rettob, S.H. M.H. Laporkan AHK Laporan Polisi Nomor LP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN TIMUR/POLDA MALUKU Tanggal 28 Mei 2025.
Pengacara Abdul Gafur Rettob SH. MH menghubungi Media ini melalui Watchaapp pada 29 Mei 2029.
Rettob mengatakan “Bahwa benar pada rabu tanggal 28 mei 2025 sekira pukul 12.00 WIT telah mendampingi klien kami inisial SP (Istri dari Anggota DPRD Kab SBT) asal Faraksi Partai Nasdem yang telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan yang terjadi pada hari jumat sekira pukul 24.00 WIT.
“Pada awalnya korban dengan inisial SP sedang tidur korban terbangun ketika mendengar suara keributan kemudian korban mengikuti sumber keributan tersebut barulah korban mengetahui bahwa Pelaku AHK yang merupakan anak dari Abdul Mukti Kelrey musuk kedalam rumah korban diwaktu larut malam sekitar jam 12 malam adalah untuk bertemu anak perempuan dari pihak korban yang baru berusia 16 tahun yang berinisial LP.
Setelah pelaku masuk kedalam rumah dengan alasan membujuk anak korban untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku pada saat anak korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku. Pelaku langsung mendekati anak korban memeluk dan merayu serta memaksa anak korban, untuk berhubungan namun karena anak korban tidak mau dan berteriak, menolak atas perbuatan pelaku sehingga klien kami marah dan mendekati pelaku untuk menampar, pada saat itu juga pelaku langsung melakukan pemukulan balik terhadap klien kami dan sampat di tangkis dan selanjutnya pelaku melakukan pemukulan dengan mencakar pada bagian belakang leher klien kami.Jelas Rettob,
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan seabagimana dimaksud dan di Ancama Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk kondisi anak korban inisial LP yang masi berusia 16 tahun tersebut masi mengalami trauma, akibat perbuatan palaku hingga sampai saat ini belum sempat kami mendatangi kantor Polres Seram Bagian Timur untuk mengajukan Laporan Polisi. Ujurnya,
Terkiat Dengan Dugaan Tindak Pidana Assusila atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur yang diduga dilakukan oleh anak dari AMk berinisial AHK.
Lanjut Rettob “Jika keadaan anak korban berinisial LP sudah membaik maka kami akan segera mendatangi Polres Seram Bagian Timur SBT untuk mengajukan Laporan Polisi Terkiat Dengan Dugaan Tindak Pidana Assusila Terhadap Anak Di Bawah Umur yang di duga dilakukan oleh anak dari AMK berinisial AHK terhadap diri anak korban inisial LP.
Purbuatan melawan hukum pelaku inisial AHK diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan asusila terhadap anak, baik yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan cara lain yang merugikan anak usia dibawah umur.
Lanjut Rettob “Terhadap Pelaku asusila dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp lima (5) miliar.
Tandasnya.(FR)