
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; motionR: 0; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 238.42725;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 36;
Tual. Evav-Terkini.com
Bertempat di Lobi Polres Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual di Laksanakannya Press Realease Dalam Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Menyimpan, dan Menggunakan Senjata Tajam dan Atau Penganiayaan Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 Tentang Senjata Tajam dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Rabu 16/4/2025.
Polres Tual menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi pemalakan(Begal) di jalan raya antara kota tual dan desa ohoitel yang juga viral di media sosial Facebook sehingga anggota polres tual langsung melakukan patroli ke lokasi yang di duga rawan terjadi begal dan penganiayaan tersebut.
“Untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait aksi pembegalan Di wilayah ohoitel sehingga Polres Tual melalui Patroli KRYD Yang melaksanakan Razia Sajam, Narkoba Dan Miras pada hari Selasa tanggal 15 April Sekitar Pukul 23:15 WIT Patroli KRYD Berhasil Mengamankan 3 Orang Pelaku Yang Berada di Tkp Pembegalan.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1(satu) Buah Parang Dan 2 (Dua) Buah Batu. 1(satu) Buah Sepeda Motor. Sehingga saat itu juga terduga Pelaku aksi Pembegalan Kemudian di amankan Beserta Barang Bukti Ke Polres Tual dan Saat Ini Sedang Dalam Proses Penyidikan oleh satreskrim polres Tual.
Turut hadir dalam giat Press Realease diantaranya,
Kapolres Tual, AKBP ADRIAN SOEHARTO YONATHAN TUUK, S.I.K,. M.H, Kabag OPS Polres Tual, AKP AKP DONI WIRA SETIAWAN, S.I.K,. M.M. Kasat Reskrim Polresta Tual, IPTU RIFAAT HASAN. S.Tr.K., S.I.K. KBO Sat Narkoba Polres Tual, IPDA CHORNELES BALY, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tual, IPDA YUSUP ALBERTUS HALIRAT, S.H.
Selain itu Polres Tual juga berhasil mengamankan Tindak pidana Narkotika yang di Press Realease dengan LP-A/2/II/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tanggal 20 Maret 2025, Tersangka : N” N”W dengan Jenis Barang bukti yang di sitaan 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Reebok, 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih dengan ukuran panjang isi 19 (sembilan belas) centimeter, pegangan pisau terbuat dari kayu yang mana pada salah satu sisi pegangan terdapat tulisan “JAGA DIRI” dan pada sisi lain terdapat tulisan “WANTET.
LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tersangka : H” N dengan LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tersangka : Y”G*R. Jenis Barang bukti yang di sitaan 4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 77 (nol koma tujnh puluh tujuh) gram, 1 (satu) botol plastik dilapisi solasi ban wama hitam dan penutup botol plastik wama putih, 1 (satu) Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A04e wama pink terpasang 1 (satu) Kartu Telkomsel dengan nomor IME 1-352129775899801 dan IME 2-352507725899809.
Saat Press Release*
Kapolres Tual Juga Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Tual agar supaya tetap menjaga kamtibmas dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain, dengan cara hindari diri dari mengkonsumsi Miras, Narkotika, judi lain-lainnya dan jangan lupa Dekatkan diri dengan Tuhan yang Maha Esa dan Taat Beribadah.
Report: Spy_21**