
TUAL. Evav-Terkini.com
Ketua Bidang Hukum dan Ham PWI Kabupaten Maluku Tenggara Buyung Balubun menegaskan setiap perusahaan perkreditan dilarang menarik kendaraan kredit nasabah secara sepihak tanpa dilengkapi dokumen yang Vallid. Selasa 4 Maret 2025.
Balubun, meminta kepada setiap nasabah yang ada di kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual yang kendaraannya di Tarik Paksa Oleh Petugas Perusahaan Kredit (Diller) atau Leasing agar melaporkan Petugas tersebut ke kantor polisi setempat apabila ditarik paksa di jalan atau dengan ancaman berupa kekerasan fisik atau kekerasan Verbal.
Setiap petugas leasing harus melengkapi diri dengan Dokumen dan surat Kuasa atau surat Tugas, Vidusia, History Pembayaran, KTP, Tanda Pengenal dan SPPI, sehingga apabila salah satu surat ini tidak ada maka Nasabah Alangkah baiknya jangan memberikan kendaraan tersebut, Tegas Balubun.
Dalam hal Angsuran nasabah Juga harus memenuhi Tanggungjawabnya(Kewajiban) kepada pihak Perusahaan yang memberi Kredit kepada Nasabah tersebut, karena apabila dalam tenggang waktu yang telah disepakati Pihak Perusahaan dapat menarik kendaraan akibat kelalaian dari nasabah, Sesuai dengan Prosedur yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Mengingat di Kota Tual dan Maluku Tenggara banyak Beredar Debt COLLECTOR yang tidak Memiliki Sertifikasi SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) yang terdaftar secara resmi alias Ilegal.
Buyung” juga menjelaskan bahwa ada 5 syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai aturan
1. Sertifikat Jaminan Fidusia
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh perusahaan leasing. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012, perusahaan leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan.
2. Surat Tugas Resmi
Debt collector yang melakukan penagihan dan penarikan kendaraan harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing. Hal ini juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama antara perusahaan leasing dan pihak yang ditunjuk sebagai penagih.
3. Sertifikasi Profesi
Debt collector harus memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi.
4. Identitas Diri
Saat melakukan penarikan kendaraan, petugas wajib membawa kartu identitas yang jelas untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang berwenang.
5. Surat Teguran
Sebelum penarikan dilakukan, perusahaan leasing harus terlebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada debitur. Biasanya, surat teguran ini diberikan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya proses penarikan dilakukan.
“”Ya 5 syarat ini lah yang harus dimiliki oleh seorang debt collector untuk bisa menarik kendaraan tersebut, Apabila Petugas tersebut tidak dapat menunjukkan salah satu dari 5 syarat tersebut maka baiknya Nasabah Jangan memberikan kendaraan atau yunit kendaraan tersebut, karena yang berhak melakukan Penyitaan Kendaraan adalah Putusan Pengadilan sehingga yang berhak untuk melakukan Penyitaan adalah Panitra Pengadilan setempat. Tutup”Buyung.
Report: Tarsisius Temorubun**