
Kota Tual. Evav-Terkini.com
“Rapat DPRD Kota Tual tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi (STIMOTIVERING) merupakan bagian dari proses legislasi daerah.
terhadap 6 (enam) dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tual berlangsung di gedung ruangan Peripurna DPRD Kota Tual pada kamis 7/8/2025.
Sesuai pantauan Media ini “Ketua DPRD Kota Tual Hj.Aisyah Renhoat pimpin Rapat paripurna di dampingi Wakil Ketua I Ikbal Matdoan dan Wakil Ketua II Jakobus Karmonyanan.
Hadi dalam rapat Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra S.Ap M.Si turun hadir, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tual, Staf Ahli Walikota Tual, Asisten sekertaris daerah (SEKDA) Kota Tual, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah Kota Tual, para camat, lurah Desa RT/RW, pimpinan Partai politik, Organisasi kemasyarakatan, Kepala sekolah se-kota Tual.
6 (enam) rancangan peraturan daerah (Ranperda) diantaranya:
Inisiatif DPRD Kota Tual.
1.Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Usulan Pemerintah Daerah.
1.Ranperda tentang mm pengelolaan air limbah domestik.
2.Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tual nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
3.Ranperda tentang perencanaan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
4.Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
5.Ranperda tentang fasilitasi Pemerintah Kota Tual dalam penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Rapat paripurna DPRD Kota Tual digelar untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, termasuk Ranperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tual 2025–2045, dan lainnya.Ujurnya”
“Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tual menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas.
Dasar Hukum “Proses legislasi daerah ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam konteks harmonisasi peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga berperan penting dalam memfasilitasi penyusunan Ranperda yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Tutupnya.
(FR) **”