Langgur. Evavterkini-Com.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat kepada media ini menjelaskan bahwa terhadap partai Golkar dan Partai Bulan Bintang yang tidak terdaftar sebagai pengusung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra Periode 2024-2029 karena tidak memenuhi syarat.
“Memenuhi syarat apabila dong daftar, ini dong zg daftar, kata Oat kepada wartawan, Jumat 30/8/2024.
Pernyataan Ketua KPU ini sekaligus meluruskan dan menjelaskan simpang siur informasi status kedua parpol peserta Pemilu 2024 tersebut.
Hal ini juga membantah informasi bahwa ada parpol yang menarik dukungan dari paslon.
Oat juga menambahkan, status Partai Golkar dan PBB sampai penutupan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.59 WIT tidak masuk sebagai parpol pengusul secara administratif diantara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Malra.
“Tarik rekomendasi itu internal paslon, KPU hanya menerima pendaftaran paslon yang diusulkan oleh parpol/gabungan parpol, ”
Dirinya merincikan untuk dukungan Paslon Muhammad Thaher Hanubun, dan Wakil Carlos Viali Rahantoknam diusulkan oleh gabungan parpol yaitu PKS, PAN, PDIP, PERINDO, dan DEMOKRAT.
Pasangan Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw. Pasangan dengan jargon Damai diusulkan oleh PKB, GERINDRA, dan NASDEM.
Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin. Paslon dengan jargon Maryadat, diusulkan oleh PKN, PSI, HANURA, PPP, GARUDA, GELORA, BURUH, dan UMMAT.
“GOLKAR & PBB tidak ambil bagian dalam proses pengusulan Paslon saat mendaftar di KPU Maluku Tenggara, ” tegasnya.
Reporter: Dewi Sirwutubun**