EvavTerkini.com – Setelah beberapa waktu lalu menyasar gudang bahan pangan (beras), team gabungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah tempat di Kota Langgur Senin, (13/11/2023) pukul 12:30 WIT.
Sidak tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Mohammad Arsyad Yabkenyanan bersama Pj. Sekretaris Daerah Ir. Nicodemus Ubro, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Ekonomi Karel Rahajaan, Asisten Administrasi Umum Martinus Mon, S.Pd, Wakapolres Malra Kompol Izaac Marasabessy dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Malra Bruno Ohoiwutun.
Lokasi yang menjadi target utama sidak adalah Perumnas. Disitu tim turun dan mengecek papan nama pangkalan serta memberi pencerahan terkait penjualan dan penggunaan BBM Minyak Tanah untuk warga.
“Kami dari tim gabungan Pemkab Malra melakukan sidak dalam rangka mengetahui jumlah jatah Minyak yang masuk dan dijual kemana saja karena akhir-akhir ini terjadi kelangkaan padahal minyaknya ada di pangkalan-pangkalan namun dijual dengan harga Rp.25.000-Rp.35.000 per jerigen,” ungkap Mohammad Arsyad Yabkenyanan.
Ia menegaskan bahwa BBM Minyak Tanah adalah bahan bakar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan harga Rp.4000/liter yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Apabila pedagang nakal dan ingin mengambil untung yang lebih besar dengan menaikkan harga minyak maka akan ditindak tegas ditarik kembali (dicabut) izinnya timbunya.
Berpindah ke lokasi kedua samping kanan Pelabuhan Motor Watdek, tim gabungan Pemkab Malra berjalan menerobos tempat tinggal Wahyudi di dekat laut. Wahyudi mengaku dalam satu biasanya menerima jatah 3-5 drum Minyak Tanah dari PMT. Putra.
Minyak tersebut kemudian dijual Rp.4000-Rp.5000/liter kepada masyarakat (pengecer) serta juragan speed boat yang mampir ditepi pantai.
Dari arah Watdek, selanjutnya tim gabungan Pemkab Malra masuk ke pusat Kota Langgur. Kali ini tim menyasar tiga pangkalan yang saling berdekatan di Ohoibun Pantai. Pangkalan pertama yang sidak tim adalah kediaman Ny. Lusy Welikin (42) dengan agen Amt. Cv. Hs. Pratama.
Lusy mengaku, sebelumnya setoran penjualan Minyak Tanah untuk pangkalannya berjumlah Rp.640.000, namun saat ini setorannya melambung tinggi hingga Rp.700.000 sehingga terkadang dirinya menjual dengan harga Rp.5.000/liter.
Senada dengan itu, Wilhelmina Namsa (43) istri dari Nikolaus Sebenan pemilik pangkalan Minyak Tanah kedua yang ditemui tim gabungan Pemkab Malra di Ohoibun bawah. Namsa menjelaskan dirinya menjual minyak tanah dengan harga Rp.4.000/liter, namun banyak kali warga dan pengecer datang membeli melebihi kebutuhan sehingga cepat laris.
Kata Wilhelmina, jumlah setoran pangkalan ke Agen CV. Surya Mitra Perkasa sebesar Rp.602.000 untuk 5 drum Minyak Tanah. Apabila 5 drum tersebut habis terjual maka dapat disetor lagi untuk 5 drum berikutnya.
Beranjak ke pangkalan ketiga dengan lokasi Ohoibun bawah, tim gabungan Pemkab Malra melakukan sidak pada pangkalan milik Ance Tanlain. Menurut Tanlain, dirinya sering membeli Minyak Tanah seharga Rp.665.000 untuk tiga drum dengan harga per drum Rp.200.000/drum.
Mirisnya, minyak yang disalurkan dari agen ke pangkalan tersebut hanya berjumlah 1-2drum. Untuk itu, Tanlain meminta tim untuk dapat menyelidiki penyebab dari masalah mavia minyak dari agen-agen di dua daerah ini.
Menanggapi setiap keluhan dari masyarakat (pemilik pangkalan) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Tenggara Mohammad Arsyad Yabkenyanan menegaskan bahwa setiap pangkalan hanya menjual 10 liter dalam bentuk 2jerigen berukuran 5liter untuk 1 Kepala Keluarga (KK) dengan harga Rp.4000/liter.
Arsyad mengaku, penjualan Minyak Tanah disertai harga yang relatif murah dan terjangkau telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara yang diberikan kepada setiap pangkalan yang ditemuinya bersama tim gabungan Pemkab Malra.
“Berikutnya besok-besok lagi itu suruh mereka (masyarakat red) datang dengan membawa KK untuk bisa didata. Datang beli minyak tanah dengan bawa kartu keluarga agar semua masyarakat bisa kebagian. Jadi, jual dengan harga yang tertera dalam SK Bupati ini yaitu Rp.4000/liter” jelas Yabkenyanan.
Dirinya menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberhentikan serta mencabut izin penimbunan dan penjualan Minyak Tanah di wilayah itu.
“Apabila dikemudian hari masih terdapat pangkalan-pangkalan yang menjual melebihi harga yang ditetapkan maka dipastikan izinnya akan kami cabut.
Apalagi menjual minyak tanah dengan Rp 25.000-Rp.35.000/jerigen maka tentu akan menambah masalah kelangkaan Minyak Tanah di daerah ini. Dan sudah pasti akan ditindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Dani)