Tanimbar. Evavterkini-Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulan Tanimbar secara resmi telah membuka proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah tahun 2024, namun demikian belum ada yang secara resmi mendaftaran.
Kepada media, Komisiner KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Divisi sosialisasi pendidikan pemili dan partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia Florentina Layan, menjelaskan, Ketua dan anggota serta seluruh staff KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah siap sedia di Kantor KPU sejak pukul 08.00 WIT untuk menerima setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftarkan diri.
“Kami komisioner dari pimpinan hingga Anggota, bersama seluruh staff telah bersiap sedia sesuai arahan teknis bahwa proses pendaftaran akan dimulai dari tanggal 27 agustus sampai 28 agustus 2024, pukul 08.00 WIT sampai 16:00 WIT. Sedangkan untuk tanggal 29 pelayanan mulai pukul 8:00wit sampai dengan pukul, 23:59wit”terang Florentina.
Dirinya mengatakan, proses ini bersadasarkan PKPU 8 tahun 2024 yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang masa pendaftaran.
Dikatakan pula, dalam mengawal proses berjalan damai, Polres Kabuapten Kepulauan Tanimbar telah menyiagakan 63 anggota personil di KPU.
“Memang sampai saat ini (16.00 WIT) belum ada Pasangan Bacalon yang mendaftar secara resmi ke kami, tetapi sudah ada 5 Pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran di Aplikasi Silon Kada.”jelasnya.
***