
Elat, Evav Terkini.com
Terhadap penanganan kasus pemerkosaan Bunga kini diwarnai dengan 2 opsi penangan yan berbeda. Keluarga besar Marga Wee secara tegas menyatakan menolak upaya penyelesaian secara adat. Sebagai dasar pernyataan penolakan tersebut, mereka kemudian menyurati Polsek Kei Besar. Surat yang ditandatangani oleh Yohanis Wee sebagai Kepala Marga Wee dan Patrisius Wee yang adalah ketua Kerukunan Marga Wee se Indonesia itu, telah menyatakan.
” Berdasarkan keputusan kerukunan Marga Wee dan pernyataan orang bahwa laporan dimaksud tidak akan ditarik kembali untuk diselesaikan dalam bentuk apapun. Untuk itu penanganan proses laporan ini tetap ditindak lanjuti dan disesuaikan sesuai hukum positif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” demikian isi pernyataan surat Marga Wee
Kendati demikian dua Minggu kemudian setelah Laporan Polisi (LP) di buat orang tua korban (Bunga – red) kemudian membuat pernyataan untuk menarik kembali masalah dan diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.
” Katong mau supaya mempercepat Maslah ini selesai itu lebih baik secara adat saja, katong su biking pernyataan setelah laporan masuk su hampir dua Minggu baru katong buat pernyataan itu, ” pungkas Fabiana Ruban ibu korban di kediamannya di Ohoilim Minggu (23/03-2025)
Ia menambahkan, keluarga pelaku juga sudah mendatangi keluarga korban guna minta kejelasan penyelesaian kasus dimaksud, namun jawaban ibu korban, kalau masih menunggu informasi kepastian dari keluarga besar marga Wee yang dalam hal ini Ketua kerukunan marga Wee se Indonesia Pati Wee dan Nani Wee selaku kepala marga Wee.
” Pihak keluarga (pelaku – red) juga sudah datang, Katong belum bilang kepastian apa-apa karena belum bicara dengan Pa Nani dan Pa Pati dong, ” terangnya
Pati Wee dalam rilis yang diterima media ini Jumat (28/03-2025) dengan tegas menyatakan.
” Proses di Komnas HAM dan PPA Sementara berjalan, harus tau bahwa di undang-undang PPA itu tidak ada 1 pasal pun mengatur tentang upaya damai, jadi kita tunggu proses seperti apa, sebab selain sangsi pidana lanjut Pati, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku juga akan diproses hukum adat secara hukum Larvul Ngabal, ” pungkasnya tegas
Reporter: Tarsy Temorubun