
Tual. Evav-Terkini.com
Dalam Press Release awal tahun 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Resor (Polres) Tual Senin, (17/2/2025), Polres Tual berhasil mengungkap beberapa kasus berbeda dengan jumlah pelaku mencapai 5 orang.
Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya pelaku tindak pidana kejahatan berupa senjata tajam (Sajam) dan 1 lainnya pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K, M.H dalam keterangannya mengatakan, keempat pelaku kejahatan dengan menggunakan Sajam berhasil diringkus Kepolisian setelah berhasil mengungkap barang bukti berupa Sajam.
Sajam, kata Adrian terdiri dari katapel, anak panah, golok dan badit yang digunakan untuk melukai orang lain.
“Alat tajam ini apabila mengenai kulit, otot dan tubuh kita maka akan merenggut korban jiwa,” kata Kapolres Tual.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan Senjata Tajam sehingga diamankan petugas.
Sementara itu, kasus lain yang berhasil diungkap Polres Tual adalah Narkotika jenis sabu pada kos-kosan di jalan taar baru.
Dengan bermodal laporan warga, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku disertai barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet kristal bening yang terselip di kondom hp pelaku. Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone Android yang dimiliki pelaku.
“Pelaku mengakui barang-barang tersebut dibeli terlapor di Kompleks Fidabot, Kec. Dullah Selatan Kota Tual. Petugas kemudian membawa terlapor dan barang-barang tersebut ke Polres Tual untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Adrian Tuuk.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar.
Barang bukti sebagai berikut:
a. 2 (dua) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
b. 1 (satu) shacet plastik bening kosong berukuran sedang;
c. 1 (satu) Handphone merk POCO X3 Pro warna biru terpasang kondom warna hitam dan 1 (satu) kartu telkomsel dengan nomor 082189354127.
“Terhadap Penangan perkara tersebut telah di lakukan pengiriman berkas perkara Tahap I ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual dengan nomor B/6/11/RES.4./2025/Resnarkoba Tanggal 10 Februari 2025 dan masih menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut
Umum,” pungkasnya.
Report: Dewi Sirwutubun