Kota Tual. Evav-Terkini.com
Pemerintah daerah Kota Tual dapat mengusulkan telekomunikasi yang memadai di daerahnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Sesuai pantauan Media ini “Pemerintah Daerah Kota Tual yang di pimpin langsung oleh Walikota Tual (H.Akhmad Yani Renuat S.Sos, M.Si MH) di dampingi Penjabat Sekertaris Daerah (Pj SEKDA) Kota Tual (Ridwan H Renwarin) dan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Tual (Jeny Mandak) Mengusulkan bantuan melalui Proposal sekaligus Audience di Kementerian Kominfo RI di Jakarta Pusat pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Kominfo RI Mengapresiasi Walikota Tual yang baru pertama kali datang di kementerian untuk memperjuangkan daerahnya.
Pemerintah daerah Kota Tual temuai Staf khusus Mentri bidang komunikasi dan politik, (Arnanto Nurprabowo). BPSDM kepala pusat pengembangan aparatur komunikasi dan digital tim (Noor Iza). Dirjen ekosistem digital PLH Direktur Pengembangan Ekosistem Digital (Anka Raharja). Ditjen Infrastruktur Digital PIC Supervisi Layanan Bakti (Handoko) dan Supervisi Layanan Bakti (Rahsanjani). Bakti Staf LTI Pemerintah (Faisal) dan (Ali Lubis)
“Pemerintah daerah tingkat II melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dapat mengajukan permohonan melalui SIGNAL untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Ujurnya.
“Kemenkominfo juga memberikan akan memberikan bantuan fasilitas internet di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan internet melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo RI.
Untuk mengajukan permohonan melalui SIGNAL, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika perlu melakukan pendaftaran instansi dan pendaftaran PIC (Person in Charge)
Kemenkominfo akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan untuk memastikan keakuratan dan kelayakan lokasi.
Kemenkominfo juga berkomitmen untuk memastikan bahwa akses internet dan infrastruktur digital tersedia di seluruh pelosok negeri, tidak hanya di kota-kota besar. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kemenkominfo RI untuk meningkatkan aksesibilitas telekomunikasi di daerahnya.
.(FR)**
