Kota Tual. Evav-Terkini.com
Ketua DPRD Kota Tual Ibu Hj.Aisyah Renhoat pimpin rapat paripurna membicarakan tingkat I terhadap 6 (enam) dokumen rancangan peraturan daerah di dampingi Wakil Ketua I Ikbal Matdoan, Wakil Ketua II Jakobus Karmonyanan.
Salah (1) satu Srikandi Hebat Evav yang baru pertama kali jadi Ketua DPRD Kota Tual memimpin jalannya rapat paripurna dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,
Rapat paripurna sendiri merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD Kota Tual.
Sesuai pantauan Media ini, Hadir dalam Rapat Peripurna DPRD Kota Tual “Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat S,Sos M,Si MH di dampingi Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra.
Turut hadir, Penjabat Sekertaris Daerah (SEKDA) Ridwan H Renwarin dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah daerah Kota Tual di ruangan Peripurna pada 8 Juli 2025.
Poin-poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Inisiatif Ranperda DPRD Kota Tual ada 1 (satu) Renperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Usulan Ranperda pemerintah daerah Kota Tual ada 5 (lima)
1.Renperda tentang pengelolaan Air limbah domestik.
2.Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tual nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
3.Ranperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah Kota Tual tahun 2025-2045.
4.Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
5.Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji.
Regulasi legislasi dan eksekusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melibatkan beberapa aspek penting. Berikut beberapa poin utama yang terkait dengan regulasi ini:
Penyusunan dokumen Ranperda merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah di Indonesia.
“”(FR)
