Langgur,- Evav-terkini.com
Kejahatan perubahan suara pada Pemilu legeslatif tahun 2024 ini sangatlah tidak wajar dimana suara yang telah di tetapkan pada saat Pleno PPK berubah Secara Tidak Wajar disaat Pleno tingkat Kabupaten (KPU), di Kabupaten Maluku Tenggara dan Anehnya Ketua Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara tetap diam Tak bersuara.
Hal tersebut disampaikan langsung salah satu Caleg partai Gerindra dapil 1 kabupaten Maluku Tenggara, Willy Brodus Leftew kepada Media ini Langgur, Sabtu (09/03/2014).
Dikatakan Leftew, tindakan kejahatan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak komisi pemilihan umum ( Ketua KPU) dan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara, tujuannya untuk memenangkan salah seorang Calon dari partai Gerindra nomor urut 4 itu atas nama Balkud Ohoitenan.
Dijelaskan DPRD aktif ini, pelanggaran yang di lakukan KPU Dan Bawaslu ini, dimana mereka telah sengaja merubah C-1 hasil pada TPS 16 yang pada awalnya 1 suara di rubah menjadi 11 juga TPS, 13 Ohoi Watdek- ohoijang juga ikut di rubah.
Tidak hanya itu Willy Leftew juga mengatakan, Mereka juga merubah hasil dari TPS 27,30 dan 31 Ohoi Langgur. Dan Diduga kejahatan itu dilakukan oleh oknum penyelenggara dan dalam hal ini Komisioner KPU ( Roy Renel ) Ketua KPU, Thoha Narew, Komisioner KPU yang Bertanggung jawab Atas perubahan suara tersebut.
“Sangat disesalkan Ketua Bawaslu, Maluku Tenggara juga hanya diam dan tidak memiliki keberanian(Taring) untuk memproses permasalahan yang secara terang terangan terjadi di depan mata.
“Orang yang paling bertanggung jawab atas perubahan suara seluruh hasil C -1 Plano yang ada di kabupaten Maluku Tenggara ialah, Roy Renel selaku Ketua KPU dan Thoha Narew selaku Komisioner KPU Maluku Tenggara Tegas. Leftew
Tahapan kejahatan ini telah berawal dari tingkat PPK, KPU, dan Bawaslu sehingga patutlah di duga mereka telah terlibat dalam proses pembiaran terhadap perubahan C – 1 Plano yang dilakukan oleh oknum PPK maupun Komisioner KPU tersebut.
Willy juga menambahkan, untuk penetapan Pleno di kecamatan Kei kecil dan kecamatan manyeuw, dirinya telah Unggul memperoleh suara sebanyak 629 suara, kemudian di susul Balkud Ohoitenan 597 suara, Dan semua Masyarakat Maluku Tenggara juga sudah tahu hal ini melalui media massa.
“Anehnya disaat waktu, Pleno Tingkat Kabupaten, secara tidak terduga telah terjadi perubahan hasil dari tingkat PPK tanpa adanya alasan yang jelas terkait . Indikasi kecurangan yang terjadi adalah di tingkat Kabupaten.
Perubahan itu terjadi pada saat pleno hasi kecamatan Kei Kecil, akan tetapi pada TPS 13 yang notabene 1 (satu ) suara di rubah menjadi 35 (tiga puluh lima) kemudian TPS 16 suaranya 1 ( satu) dijadikan 10 ( sepuluh) suara, perubahan pengelambungan suara itu Diduga kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mau untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya
DPRD Aktif ini bertekad untuk melangkah maju untuk diproses Ketua dan komisioner KPU hingga Bawaslu melalui jalur Hukum atau pidana dan di lanjutkan ke DPP.
Sangat miris lagi, kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu Diduga ada beckup dari salah seorang oknum Polri,” kata Willi Brodus Lefteuw saat orasi berakhir.
Dirinya berharap, agar ketua KPU segera kembalikan suara yang telah di hilangkan, karena suara Rakyat adalah suara TUHAN.
Ia berharap kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dan Bawaslu RI agar bertindak tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh Ketua, Komisioner dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Dan kepada APH agar Segera menyikapi hal tersebut, tutupNya
Report: Spy21