EvavTerkini.com
Saumlaki,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Sekretariat KPU Tanimbar, Senin (23/9/2024), dihadiri oleh Ketua Komisi KPU Tanimbar bersama Rekan Komisioner KPU Tanimbar, didampingi Pimpinan dan anggota Bawaslu Tanimbar, Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, serta 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KKT tahun 2024.
Ketua KPU Tanimbar Ceistian Matruty saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwasanya proses tahapan pilkada sudah berlangsung sejak proses pendaftaran tiap pasangan calon, verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan-tahapan lainnya dan kini dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi tiap pasangan calon.
Hal ini tentu sesuai mekanisme yang telah di atur dan diikuti sesuai PKPU yamg berlaku dalam pelaksanakan Pilkada tahun 2024.
Kegiatan terus berlanjut dimana tiap pasangan calon melakukan pengundian untuk mengambil nomor urut.
Dalam pengambilan nomor urut akhirnya ditetapkan pasangan urut dari nomor 1 sampai nomor 5.
Adapun pasangan calon sesuai nomor urut yakni,
Nomor 1 Pasangan Bupati Dr. Adolof Bormasa dan calom wakil bupati Hendrikus Serin.
Nomor 2 pasangan calon Bupati Melkianus Sairdekut dan calon wakil bupati Dr. Kelvin Keliduan.
Nomor 3 pasangan Calon Bupati Ricky Jauwarisa dan calon wakil Bupati Dr. Juliana C. Ratuanak
Nomor 4 pasangan Calon Bupati Dr. Julianus A. Uwuratuw dan Calon wakil Bupati Dr. Polikarpua Lalamafu.
Nomor 5 Pasangan Calon Bupati Poterson Rangkoratat dan Calon wakil Bupati Hendrius J. Omaratan.
Hasil tersebut kemudian tertuang di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 452 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilhan bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan tanimbar tahun 2024.