EvavTerkini.Com
Saumlaki, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauann Tanimbar melakukan proses Klarifikasi terhadap Dokumen Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk momen Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Proses tahapan Klarifikasi ini dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota KPU Tanimbar didampingi Bawaslu Tanimbar, sejak tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh media, Proses Klarifikasi dilakukan dengan mengunjungi beberapa daerah yang merupakan tempat Pendidikan terakhir oleh tiap Bakal Calon.
KPU dan Bawaslu Tanimbar melakukan proses klarifikasi di beberapa daerah yaitu, Surabaya, Malang, Jombang, Jakarta, Makassar, dan Bandung.
Perlu diketahui bahwa di Kabupaaten Kepulauan Tanimbar, terdapat 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.