Malra. Evavterkini-Com
Pada hari Jumat tanggal 30/8/2024, pukul 16.30 WIT, telah dilaksanakan Penyelesaian Adat antara Polres Malra dengan Pihak Keluarga Saudari Tessa Monica Lakesubun, bertempat di Rumah Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur kompleks Wearsten, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penyelesaian Adat yang dilakukan atas kesepakatan pihak Keluarga Saudari Tessa Monica Lakesubun yang mengalami luka pada betis kaki kanan bagian belakang akibat terkena peluru rekoset saat personel Polres Malra membubarkan bentrokan massa yang yang terjadi antara gabungan pemuda Ohoijang-Karang Tagepe dengan pemuda Pemda pada hari Minggu, 14/7/2024, sekitar pukul 01.10 WIT.
Penyelesaian Adat dipimpin oleh Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur bapak Hyronimus Dumatubun bersama Staf Ohoi Langgur serta pihak keluarga Sdri. Tessa Manica Lakesubun.
Pihak Polres Malra dihadiri oleh Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P bersama perwira.
“Dalam arahan Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur memberikan Apresiasi kepada Kapolres Malra bersama Jajaran yang telah memahami Nilai-nilai Adat Kei demi menciptakan rasa kekeluargaan antara Polres Malra dengan masyarakat Kei. Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur menambahkan bahwa penyelesaian dalan Konteks Adat Larvul Ngabal adalah untuk memperbaiki kembali hubungan antara korban bersama keluarga dengan pihak Polres Malra.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P mengucapkan terima kasih kepada korban Saudari Tessa Monica Lakesusbun bersama keluarga maupun Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur karena dengan momen Penyelesaian Adat serta duduk bersama dalam Ikatan Kekeluargaan seperti ini akan mempererat hubungan antara Polres Malra dengan pihak keluarga.
Lebih lanjut Kapolres berharap dimanapun kita berada dan bertemu, jangan ada lagi perasaan dendam dan sebagai wujud penghargaan terhadap Adat Istiadat, maka saya menyerahkan sepenuhnya Penyelesaian Adat ini kepada Kepala Ohoi/Orang Kay Langgur, sehingga penyelesaian Adat ini dapat terlaksana dengan baik.
Dalam penyelesaian Adat tersebut polres Malra menyerahkan Emas Adat ukuran 5 Tail, serta Uang Tunai 25 Juta Rupiah kepada Saudari Tessa Monica Lakesubun sesuai kesepakatan keluarga.
Kegiatan diakhiri saling jabat tangan, situasi aman dan kondusif.
**Buyungspy21**