TIMIKA, Tgl,7/10/2025.
Tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika terhadap empat jurnalis di Mimika menuai kecaman keras. Mukhsin Ngabalin seorang mantan jurnalis menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan mengutuk keras perbuatan tersebut.
“Ngabalin menegaskan, “Sebagai individu yang pernah merasakan langsung dinamika kerja jurnalistik di lapangan, saya mengutuk keras segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap rekan-rekan pers. Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika, jika terbukti benar, adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Menurut Ngabalin, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
“”Rapi
