
Kota Tual. Evav-Terkini.com
Setelah beredar video saweran yang diduga Walikota Tual Saweran di club malam,
Media ini konfirmasi Rifai Sether.SH sebagai Anggota DPRD di ruangan kerjanya,, pada 5 Mei 2025.
“Sehubungan dengan beredarnya video yang diduga AYR Walikota Tual yang sampai pada rencana aksi demo oleh beberapa kelompok dengan permintaan pencopotan AYR sebagai Walikota Tual oleh Kemendagri yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Maka menjadi pertanyaan apakah Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan terhadap kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.”Ungkap Sather,,
Menurut” Sather,, yang juga Anggota DPRD bahwa Dasar hukum, pemberhentian kepala daerah secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan.
Seperti: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena diberhentikan. Kepala Daerah diberhentikan dengan beberapa alasan : berakhir masa jabatannya , tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan , dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah , tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah , melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah , melakukan perbuatan tercela , diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang undangan.
Mekanisme pemberhentian ada dua (2) yaitu Atas usul DPRD: Jika kepala daerah melanggar ketentuan hukum atau melakukan hal yang merugikan daerah.
Tanpa usul DPRD: Dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti korupsi atau terorisme, kepala daerah dapat diberhentikan langsung oleh presiden.”Jelasnya,,
Pemberhentian kepala daerah dapat menjadi topik yang sensitif dan rumit, dengan berbagai pertimbangan hukum dan politik. Mekanisme pemberhentian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Proses pengusulan pemberhentian oleh DPRD sudah di atur dalam tata tertib (Tatib) DPRD .
“Ujarnya,,
Bahwa Dalam kasus tertentu, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilibatkan untuk menafsirkan ketentuan hukum terkait pemberhentian kepala daerah.
Lanjut Sether “Kemendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah, sebab Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD. Secara procedural Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada sehingga Walikota memiliki keterikatan dengan rakyat bukan dengan kemendagri.
Tandasnya.(FR)