EvavTerkini.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Tenggara Hi. Arifin Difinubun menyebut laporan pendeta Roy Retraubun terkait dengan penyalahgunaan Dana Hibah FKUB adalah salah alamat.
Pasalnya lembaga FKUB tidak pernah mengelola dana hibah dari Pemerintah Daerah, melainkan dana tersebut dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tenggara untuk memfasilitasi tokoh-tokoh agama yang ada didalam Forum Kerukunan Umat Beragama tersebut.
“Menindaklanjuti laporan salah satu anggota FKUB Kabupaten Maluku Tenggara yaitu saudara pendeta Roy yang melapor FKUB ke Kejaksaan Negeri Tual tentang dugaan penyalahgunaan dana FKUB oleh FKUB maka pada kesempatan ini saya sebagai Ketua mengundang seluruh pengurus FKUB, Kementerian Agama dan Kesbangpol dan yang bersangkutan juga diundang, tetapi tidak hadir pada kesempatan ini maka pada kesempatan ini.
Untuk itu saya sampaikan bahwa laporan saudara pendeta Roy yang ditujukan kepada FKUB kepada Kejaksaan Negeri Tual adalah salah alamat.
Kenapa salah alamat? Karena FKUB Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengelola dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang dikelola dana hibah itu diperuntukkan kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol yang kemudian Kesbangpol memfasilitasi para tokoh agama yang ada didalam Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Maluku Tenggara” jelas Arifin Difinubun saat menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Pdt. Roy Retraubun di Medsos dan laporan tertulis yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tual bersama sejumlah awak media di Aula Kantor Kesbangpol Malra Rabu, (8/11/2023) pukul 12:00 WIT.
Arifin mengakui, sejak dari tahun 2018 sampai tahun 2023 awal, dari FKUB telah melaksanakan semua program-program dan kegiatan-kegiatan yang di sedorkan oleh Kesbangpol itu dengan baik.
“Kami turun ke masyarakat, kami turun ke desa-desa antar kampung, antar Kecamatan untuk melakukan pembinaan, melakukan sosialisasi dan sekaligus juga melakukan dialog lintas agama termasuk yang bersangkutan juga (yang pelapor ini sendiri) dia juga ikut serta didalam rombongan, didalam tim-tim kami sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini sebagai Ketua FKUB kami menyatakan bahwa laporan dari saudara pendeta Roy Retraubun itu adalah laporan yang salah alamat, yang sesat dan prematur dan mencederai nama baik dari para tokoh agama yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara.
khususnya yang ada didalam Forum Kerukunan Umat Beragama sehingga kami merasa perlu untuk menjelaskan hal ini kepada seluruh masyarakat supaya masyarakat dapat memahami bahwa laporan saudara pendeta Roy Retraubun itu adalah laporan yang sesat dan merusak nama baik dari pada tokoh agama yang ada di dalam Forum Kerukunan Umat Beragama.” beber Difinubun.
Besar harapan saya pada kesempatan ini, mudah-mudahan Allah SWT memberkati, Tuhan memberkahi, sehingga insyaallah kalau selesai ini kami akan tindaklanjuti laporan kami untuk proses hukum bila perlu, Karena, saudara pendeta Roy telah menodai kami tokoh-tokoh agama yang terhimpun didalam Forum Kerukunan Umat Beragama” pungkasnya.(Dani)