
Maluku Tenggara, Evav Terkini.com
Aksi pencurian batrei Tower milik Telkomsel di Jalan Raya Debut Kec Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, setelah mendapat laporan, dari pihak korban petugas dari Polres Maluku Tenggara dengan gerak cepat akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial OT.
Rilis yang diperoleh media ini dari Polres Maluku Tenggara Senin (7/04-2025) menyebutkan Pada tanggal 5 April 2025 Korban Karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara tentang Pencurian 17 Baterai Telkomsel yang terletak di jalan Raya Debut Kecamatan Kei Kecil. 17 baterai Telkomsel tersebut diperkirakan senilai Rp 135.000.000.
Proses penangkapan
Menyikapi Laporan Polisi tersebut pada Pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower, kemudian pada pukul Pukul 03.00 WIT Tim Opsnal melihat motor yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian. Berdasarkan keterangan saksi bahwa ada motor terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel.
Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan penggambaran di TKP, tidak sia-sia mereka menemukan sebuah sepeda motor yang sementara terparkir, kemudian tiba-tiba datang terduga Pelaku O.T. yang memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP sedang berjalan menuju motor yang diduga milik pelaku.
Karena melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung mengamankannya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku kini diamankan di Polres Maluku Tenggara, dalam keterangannya, terduga pelaku O.T. bahwa ia hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok oleh petugas. Ia juga mengaku telah menjual separuh hasil curiannya itu di tempat jual besi tua/ logam bekas.
Barang bukti
Sebagai barang bukti, Petugas mengamankan 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE dan 1 unit motor saat digunakan pelaku untuk memperlancar aksinya.
Hukuman
Sesuai aksi perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Tim**