Malra.-
Pada hari ini Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.00 WIT, bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia telah dilaksanakannya kegiatan “Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/ atau Pengrusakan” Informasi Press Release disampaikan langsung oleh :
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU BARRY TALABESSY, S.Pd.,S.H.,M.H. bersama dengan Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara BRIPKA JUAN R. JABAR.
“Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/ atau Pengrusakan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 93 /VII / 2024 / SPKT / POLRES MALRA / POLDA MALUKU, Tanggal 14 Juli 2024.
“Pada hari Minggu , 14 Juli 2024 sekitar Pukul 00.10 WIT bertempat di Jl Cempaka, Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Korban M.A. sedang berada di dalam Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara, bersama keluarga;
Kemudian korban M.A terkejut dengan adanya lemparan batu yang dilakukan oleh Tersangka S.K, Tersangka H.N.P.M, Tersangka S.U, Dkk, lemparan batu tersebut mengenai atap, dinding, dan jendela mengakibatkan rusaknya kaca jendela serta sebagian batu masuk didalam Ruang Tamu dan Kamar.
Dari hasil penyidikan batu yang dipakai untuk melempar Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Malra diambil oleh para Tersangka di sekitar rumah tersebut, dan dipakai oleh para Tersangka, Dkk untuk melempari Rumah Dinas Ketua DPRD;
adapun motif dari perbuatan para Tersangka tersebut, akibat dendam lama tawuran antar Kelompok Pemuda Kompleks Pemda dan Kelompok Pemuda Kompleks Gendral Karang Tagepe, Kab. Malra. Mengakibatkan Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Malra yang letaknya dekat dengan Kompleks Pemda menjadi sasaran pengrusakan oleh para Tersangka;
Sehingga saat ini Tersangka S.K & Tersangka H.N.P.M, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, kemudian tanggal 27 September 2024 Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Tual, sedangkan satu Tersangka S.U dalam proses Penyidikan, sedangkan teman – teman para tersangka yang juga pelaku pengrusakan saat ini statusnya ditetapkan oleh Penyidik DPS (Daftar Pencarian Saksi).
Atas kejadian tersebut para Tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.e KUHP.
Adapun Barang bukti yang di sita oleh Penyidik dan diserahkan ke JPU berupa :
-.9 (sembilan) buah batu.
-. Serpihan Kaca Jendela.
Reporter: Daniel Balubun**