Langgur. Evav-Terkini.com
Pada hari ini Senin Tanggal 16 Desember 2024 pukul 13.00 WIT, bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, telah dilaksanakannya, Press Release Perkembangan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap salah satu nakes korban M.A.N Press Release disampaikan langsung oleh :
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU BARRY TALABESSY, S.Pd.,S.H.,M.H.
Bahwa terhadap Tindak Pidana Penganiyaan terhadap Nakes Dokter M.A.N.di rumah dinas Dokter di Ohoi/Desa Mun Werfan Kec Kei Besar, pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 Pukul 04.30 WIT, maka Penyidik, ur identifikasi & Opsnal satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat bersama- sama dengan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kei Besar melakukan kegiatan Olah Tempat Kejadian Perkara dan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi di Desa/ Ohoi Mun Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 14 Desember 2024 dengan melakukan Kegiatan Olah TKP berlangsung di rumah Dinas Dokter.
Tim berangkat dari Langgur menuju Elat menggunakan kapal cepat setelah tiba tim langsung bergabung dengan Personil Polsek Kei Besar, setelah itu menuju Ohoi/desa Mun Werfan dan tiba sekitar siang hari di Desa/ Ohoi Mun Werfan, pada saat tiba tim bersama Kepala Puskesmas, Nakes serta masyarakat Ohoi / Desa setempat kemudian tim menyampaikan maksud kedatangan untuk kegiatan penyelidikan dan seluruh masyarakat mendukung kegiatan yang kami lakukan;
Setelah kegiatan Olah TKP dan Pengumpulan bukti – bukti di Rumah Dinas Dokter, kami lanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, setelah itu tim lakukan gelar perkara ditempat saat itu juga, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap korban nakes dokter M.A.N dan belum ditemukan bukti terkait perbuatan pelaku yang mengarah pada Percobaan Pemerkosaan;
Selanjutnya dari rangkaian kegiatan penyelidikan kami amankan seorang diduga pelaku R yang masih dibawa umur kemudian kami mengamankan yang bersangkutan di Mapolres Maluku Tenggara pada tanggal 15 Desember 2024 guna proses hukum lebih lanjut.
Repoert: Buyung**