Tual.- Evav-terkini-Com
Kapolres Tual AKBP, Prayudha Wiratmoko.S.ik, dalam proses release Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 pukul 10.25 WIT, bertempat di tribun belakang Polres Tual terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tual.
Untuk saat ini Polres Tual sedang menangani beberapa kasus tindak pidana diantaranya, Narkoba, Asusila, Perjudian beberapa kasus diantaranya sudah masuk ke proses persidangan. Ucap, Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga Prilaku sehingga bisa menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya sebuah tidak pidana sehingga merugikan diri sendiri maupun orang lain dengan cara tekun beribadah.
Disaat yang bersamaan Kasat Narkoba Satresnarkoba Polres Tual, AKP RICHARDUS APALU BANA, S. Sos., S.H., M.H. menjelaskan, saat ini dirinya bersama tim terus memproses semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 27 Januari 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Tersangka inisial SIL telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual beserta barang bukti.
2. Laporan Polisi Nomor: LP-A/2/IV/2024/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 5 April 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Tersangka inisial FY sementara dilakukan proses Penyidikan.
3. Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/IV/2024/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 11 April 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Tersangka inisial NKR sementara dilakukan proses Penyidikan.
4. Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/IV/2024/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 11 April 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Tersangka inisial AM sementara dilakukan proses Penyidikan.
Untuk perkara narkotika kami terus melakukan pemeriksaan dan kesiapan berkas-berkas untuk di limpahkan ke kejaksaan agar segera di sidangkan, tegas kasat.
Selain itu Polres Tual melalui Satreskrim Polres IPTU RIFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K. juga menjelaskan terkait kasus tindak pidana yang saat ini di tangani unitnya sebanyak 3 kasus pidana yang sementara di lakukan pemeriksaan dan siap untuk di limpahkan berkas-berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan diantaranya;
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/Sek Dulsel/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 20 April 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang
– Tersangka inisial T sementara dilakukan proses Penyidikan.
2. Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/V/2024/Reskrim/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan/atau Pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana
– Tersangka inisial BR, SBY, AWS dan KS sementara dilakukan proses Penyidikan.
3. Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/V/2024/Reskrim/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2024
– Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan/atau Pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 dan ke-2 KHUPidana
– Tersangka inisial SR sementara dilakukan proses Penyidikan.
Semua berkas perkara hasil pemeriksaan akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan dan kami tidak akan main-main dalam penegakan hukum, tegas kasat.
Report: Daniel Balubun