EvavTerkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terus melakukan penertiban terhadap bagunan liar yang di tempati oleh masyarakat di atas lahan Pemda. Pernyataan ini di sampaikan Kepala Satua Pamong Praja (Pol-PP) Malra Roy Rahayaan dalam komprensi pers di ruang kerjanya 18/1/23. Selaku Kasat Pol PP yang baru di lantik, telah berkemitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap lahan yang merupakan milik Pemerintah Daerah. Rahayaan mengatakan, dasar hukum yang di lakukan penertiban terhadap bangunan liar adalah tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada saat melakukan penertiban, ada asumsi masyarakat yang mengatakan bahwa perda tentang IMB sudah tidak berlaku lagi, hal ini dia akui Rahayaan.
Namun perlu di ketahui sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 2021 menggantikan Perda IMB, akan tetapi PP nomor 16 tahun 2021 tersebut baru mulai berlaku pada 5 januari 2024, sehingga saat ini peraturan tentang IMB masih berlaku hingga 5 Januari 2024, bebernya. Rahayaan menambahkan, Satuan Pamong Praja (Pol-PP) selain menertibkan bangunan liar tanpa IMB, juga terhadap perijinan bagi pengusaha yang tidak koperatif mengurus ijin usahanya. Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang baru di lantik, berencana akan melakukan penertiban terhadap Aset dan Fasilitas daerah, namun untuk sementara waktu di awali dengan penertiban terhadap bagunan liar yang di bangun masyarakat tanpa ijin di atas lahan Pemda, dan tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut dengan penertiban aset lain yang tentunya sesuai dengan poksi dan aturan main. Rahayaan menegaskan, siap pun dia, jika ingin menggunakan lahan milik Pemda Malra, tentunya harus mendapat persetujuan dari Pemda dan tentunya mendapat rekomendasi dari Pol PP Malra, terangnya.
” orang kalau mau membangun di atas lahan orang lain tentunya lebih dulu mendapat ijin dari pemilik lahan, ini malah sudah membangun, setelah itu tidak ada ijin lagi, ya pasti di tertibkan. Olehnya itu, Pemerintah Daerah tentu membolehkan masyarakat yang ingin berusaha diatas lahan Pemda tetapi tanpa harus memiliki IMB, dan terpenting tempat Usahanya harus memiliki ijin dari Pemerintah daerah terang Rahayaan. Setiap kali kami melakukan penertiban, lebih dulu kami memberikan peringatan, dan jika peringatan dan waktu selama 1 bulan tidak di tanggapi maka proses pembongkaran akan di laksanakan.(SR)