Evav Terkini.com
Saumlaki,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi telah membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran telah disampaikan secara online oleh KPU Tanimbar melalui media sosial.
Adapaun proses pendaftaran dibuka dari tanggal 17-28 September 2024. Para calon pendaftar dapat memenuhi dokumen persyaratan seperti persyaratan dokumen yaitu : surat oendaftaran sebagai anggota KPPS, Daftar Riwayat Hidup, Foto Copy Ijasah SMA/Sederajat, Pas foto berwarna 3X4, Surat Pernyataan, Surat Keterangan partai politik dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik.
Bagi para calon pendaftar dihimbaukan juga jika ingin mendapatkan informasi lengkap dapat mengunjungi sekretariat PPK dan PPS di daerah masing-masing.
Untuk informasi lebih jelas silahkan datang ke sekretariat PPK dan sekretariat PPS masing- masing Kecamatan, Kelurahan/Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.