Tual. Evav-terkini.com
Praktik yang menghebohkan terungkap di SMP Negeri 1 Tual. Investigasi mendalam mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data dalam sistem pendataan tenaga kependidikan (dapodik), yang berdampak pada penyaluran sertifikasi guru secara tidak tepat. 24 November 2024
Informasi yang diperoleh Evavterkini.com menyebutkan bahwa seorang guru berinisial DL diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar baik secara “luring” maupun “daring” selama Semester 1 Tahun Pelajaran 2024/2025. Anehnya, dalam sistem dapodik, guru tersebut tercatat mengajar sebanyak 24 jam tatap muka.
Sementara itu, guru lain dengan inisial MKB yang diketahui mengajar sebanyak 8 kelas dengan total 24 jam tatap muka, hanya tercatat mengajar 4 kelas dalam sistem dapodik. Terdapat dugaan kuat bahwa jam mengajar MKB yang tidak tercatat tersebut dialihkan kepada DL.
Praktik manipulasi data ini tidak hanya merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual, namun juga berdampak serius terhadap kualitas pelayanan pembelajaran yang seharusnya diterima oleh para siswa. Pasalnya, guru yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tetap menerima tunjangan sertifikasi, sementara guru yang bekerja keras justru dirugikan.
Ketika dikonfirmasi via tlp +6285243018731 oleh tim Evavterkini.com Kepala SMP Negeri 1 Tual, HK, tidak mengambil\menerima PANGGILAN Tlpn.
Kuat Dugaan” Pelanggaran Disorot
Praktik ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merugikan negara, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai:
- Penyalahgunaan wewenang: Pejabat yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan data dapodik diduga menyalahgunakan wewenang untuk memalsukan data.
- Korupsi: Penerimaan tunjangan sertifikasi oleh guru yang tidak memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
- Pemalsuan dokumen: Pembuatan data palsu dalam sistem dapodik merupakan tindakan pemalsuan dokumen.
- Pelanggaran kode etik profesi guru: Guru yang terlibat dalam praktik ini telah melanggar kode etik profesi guru yang mengharuskan guru untuk jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Dampak Luas
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana sertifikasi guru. Jika praktik serupa terjadi di sekolah-sekolah lain, maka dapat dipastikan bahwa negara telah mengalami kerugian yang sangat besar.
Selain itu, praktik ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Orang tua siswa tentu akan merasa kecewa mengetahui bahwa guru yang mengajar anak mereka tidak sepenuhnya profesional.
Tuntutan Keadilan
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Pelaku harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan audit terhadap sistem dapodik di seluruh sekolah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Report: Buyung