EvavTerkini.com – Selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan program dan kebijakan tentunya mengarah pada perintah konstitusi Negara dalam menjamin kebebasan beragama.
Penegasan ini di sampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun dalam sambutan pada saat meresmikan Masjid Al – Musyawarah Ohoi/Desa Elar Let Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada 27/10/23.
Thaher bilang, belum lama ini telah meresmikan gedung Pesparawi yang dalam waktu dekat akan merubah namanya menjadi Kresten Centre.
Di sampingnya akan di bangun Gereja Karunia yang baru mengingat Gedung Gereja yang lama kapasitasnya tidak mampu lagi menampung para jemaat.
Kata Thaher, gedung Gereja Karunia yang di bangun, sebenarnya sudah dalam perencanaan namun baru di bangun dan kesepakatan tidak boleh mengalahkan konstitusi.
“tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membangun sarana Ibadah, selagi apa yang di kerjakan sesuai dengan konstitusi”.
Thaher bilang, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Malra telah menggelontorkan anggaran sebesar 126 Milyar baik untuk pembangunan maupun kegiatan keagamaan, bebernya.
Namun di sayangkan ada tempat Ibadah yang di bangun dengan dana hingga 3 Milyar 700 juta namun sampai detik ini belum juga terselesaikan, ungkap Thaher.
Thaher dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi panitia pembangunan Masjid Al – Musyawarah yang telah menyelesaikan proses pembangunannya sesuai waktu yang telah di sepakati.
Turut hadir pada pengresmian tersebut Walikota Tual Adam Rahayaan, Mantan Bupati Malra Herman A Koedoeboen unsur Forkopimda dan steacholder lainya.(**)