EvavTerkini.com – Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun dengan resmi membuka kegiatan tindak lanjut dan evaluasi penyusunan rencana aksi pengawasan perikanan provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
Kegiatan evaluasi penyusunan rencana aksi pengawasan perikanan Provinsi Maluku tersebut berlangsung di aula kantor Bupati 11/7/23.
Bupati Thaher dalam sambutanya menggambarkan potensi perikanan Maluku Tenggara dapat dilihat dari kepulauan dengan luas wilayah lautnya melebihi 75,96 % sehingga Sektor perikanan dan pariwisata ditempatkan sebagai sektor unggulan dalam pembangunan ekonomi.
Kabupaten Maluku Tenggara berada pada 3 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yaitu WPP 718 laut arafura, 715 laut seram dan 714 laut banda dengan potensi perikanan tangkap mencapai 4,6 ton per tahun.
Selain potensi perikanan, Malra juga memiliki potensi perikanan budidaya dengan luas lahan untuk budidaya rumput laut mencapai 38,662 hektar.
Kegiatan pengawasan perikanan merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggara perikanan mematuhi peraturan perundang-undangan dibiidang perikanan, pengawasan ini memiliki peran strategis dalam rangka pengolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu setiap nelayan harus mematuhi peraturan terkait dengan penangkapan ikan sehingga menghindari adanya kerusakan sumber daya ikan seperti penggunaan bom, potassium serta alat tangkap yang tidak ramah terhadap kelestarian laut.
Diharapkan bagi seluruh peran masyarakat / nelayan untuk turut serta dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan .
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada hari ini ada beberapa hal untuk diperhatikan pemerintah maupun kementrian kelautan dan perikanan (PSDKP) yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota Sehingga ini sangat membatasi dan menghambat upaya dalam pengawasan.
Dalam sambutannya Thaher mengatakan, peraturan menteri kelautan dan perikanan ini dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap wilayah penangkapan nelayan lokal, sehingga hal ini dapat memberikan kontribusi terhadap retribusi daerah.
Diharapkan juga untuk adanya fasilitas dari kementerian kelautan dan perikanan juga pemerintah provinsi Maluku untuk membantu dalam sarana prasarana terkait pengawasan sumber daya perikanan lanjut thaher.
Para nelayan dan pengusaha perikanan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, untuk semakin meningkatkan skill dan kemampuan di bidang tangkap perikanan, berikutnya jangan mencoba untuk merusak sumber daya ikan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.(Yani)